APK Dibongkar Paksa
Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye Caleg hingga Capres di Sinjai
APK yang dicopot milik calan legislatif (Caleg) hingga calon presiden (Capres) Pemilu 2024.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai, mencopo Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu, (11/2/2024), pukul 00:10 Wita.
APK yang dicopot milik calan legislatif (Caleg) hingga calon presiden (Capres) Pemilu 2024.
Hal tersebut merupakan penertiban APK jelang masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan penertiban APK ini untuk menciptakan suasa rapi dan bersih memasuki masa tenang.
“Kita bersama Bawaslu dan Satpol PP Sinjai serta pengawalan dari personel Polres Sinjai melakukan pembersihan APK,” ujarnya.
Pembersihan APK dimulai dari wilayah Kecamatan Sinjai Utara.
“Kita mulai dari wilayah Kota dulu,” katanya.
Di Kecamatan Sinjai Utara, penertiban APK dimulai disepanjang Jl Persatuan Raya, Kelurahan Biringere.
Poster dan spanduk milik para Caleg peserta Pemilu 2024 dicopot.
Selain itu, baliho Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diturunkan oleh Satpol PP Sinjai.
Penertiban APK akan dilanjutkan setelah apel siaga tahapan Pemilu 2024 selesai.
“Sebentar kita lanjutkan penertibannya setelah kegitan ini, intinya semua APK di sembilan Kecamatan di Sinjai harus dicopot pada masa tenang ini,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.