APK Dibongkar Paksa
Minggu Tenang, Bawaslu Gandeng Satpol PP Wajo Tertibkan Ratusan APK Caleg di Sengkang
Bukan tanpa alasan, melainkan hari ini tepat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (11/2/24).
Bukan tanpa alasan, melainkan hari ini tepat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Artinya, tiga hari lagi pesta demokrasi akan dilaksanakan.
Pantauan Tribun-Timur.com, puluhan anggota dan staf jajaran Bawaslu serta Personel Satpol PP Wajo memulai penertiban dari Jalan Rusa dan kemudian mengelilingi Kota Sengkang.
Kurang lebih ratusan APK saat ini telah diturunkan.
Dimana, satu unit mobil truk digunakan sebagai tempat penampungan APK caleg yang telah dicopot.
Kekompakan Bawaslu dan Satpol PP Wajo terlihat ketika mereka silih berganti menurunkan dan mengumpulkan baliho ke dalam truk.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan mengaku penurunan APK dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan.
"Ini serentak dilakukan di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Wajo. Perkiraannya di Kecamatan Tempe ada ribuan APK ," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Untuk waktu penertiban, kata Herwan dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
"Iya, hari ini kami mulai dan aturannya harus rampung sehari jelang Pemilu," katanya.
Selain melakukan penurunan Apk, Bawaslu Wajo juga akan memperketat pengawasan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa tenang pemilu yakni pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
"Kami sudah memberikan surat imbauan secara resmi kepada peserta politik agar selama masa tenang ini tak lagi ada kampanye," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.