Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Anak Penjarakan Ayah Kandungnya di Tegal, Tak Terima Jadi Korban KDRT!

Sang ayah berinisial ZA (70) hanya bisa pasrah saat berada di balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh putrinya.

|
Editor: Alfian
Tribun Jateng
ZA, seorang ayah berusia 70 tahun berjalan menuju Ruang Sidang di gedung PN Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). Ia dilaporkan oleh Anak perempuannya, KT (40) karena telah melakukan KDRT. 

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban KT dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian dengan sang ayah. 

"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri.

Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya, Rabu (7/2/2024).

Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.

Ayah di Tegal dipidanakan anak kandungnya sendiri, berawal dari perkara kotoran kucing (TribunBanyumas)
Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dam terdakwa juga sudah selesai. 

"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkapnya. 

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA lantaran perihal KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut tersebut tidak pernah terungkap. 

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."

"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata dia dikutip dari Tribun Jateng.

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan, tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat hukum KT, Fery Junaedi mengakui, jika kliennya hingga kini masih enggan memaafkan sang ayah.

Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.

Namun, KT bersikukuh masih enggan memaafkan ayah kandungnya sendiri.

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri, namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved