Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Anak Penjarakan Ayah Kandungnya di Tegal, Tak Terima Jadi Korban KDRT!

Sang ayah berinisial ZA (70) hanya bisa pasrah saat berada di balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh putrinya.

|
Editor: Alfian
Tribun Jateng
ZA, seorang ayah berusia 70 tahun berjalan menuju Ruang Sidang di gedung PN Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). Ia dilaporkan oleh Anak perempuannya, KT (40) karena telah melakukan KDRT. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar viral seorang anak di Tegal Jawa Tengah memenjarakan ayah kandungnya sendiri karena cekcok persoalan kotoran kucing hingga berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sang ayah diketahui sudah meminta maaf demi bisa berdamai namun anaknya tetap ngotot memenjarakannya.

Sang ayah berinisial ZA (70) hanya bisa pasrah saat berada di balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh putrinya.

Saat ini, kakek tua yang dilaporkan oleh putrinya ke polisi hanya bisa tersenyum di balik jeruji besi.

Perkara ini berawal dari masalah kotoran kucing.

Pada saat itu, kakek ZA menegur putrinya KT (40) untuk membersihkan kotoran kucing.

Namun, KT tidak menerima teguran tersebut dan menolak untuk membersihkan kotoran kucing peliharaannya sesuai permintaan ayahnya.

Akibatnya, keduanya terlibat dalam cekcok mulut yang kemudian diduga menjadi kasus KDRT yang dilakukan oleh ZA terhadap putrinya.

Putri yang merasa tidak terima kemudian melaporkan ayahnya ke polisi dengan tuduhan KDRT.

Pada Senin, 5 Februari 2024, ZA menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah dengan nomor perkara 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl.

Pasal yang disangkakan terhadap ZA adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Namun, dalam sidang ini, sang anak sebagai pelapor tidak hadir di pengadilan.
 
Anak Menolak Damai

KT nampaknya ngotot ingin memenjarakan ayah kandungnya sendiri yang sudah berusia senja.

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.

Setelah penyerahan itu, kata dia,penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara pelapor KT dan terlapor ZA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved