Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Haram atau Halal Menerima Uang Caleg/ Capres saat Pemilu? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ustadz Abdul Somad. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum menerima uang saat Pemilu.

Ya, jelang Pemilu, terkadang ada timses Caleg maupun Capres memberikan uang, bingkisan atau semacamnya kepada warga.

Diketahui, Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa hari lagi.

Pemilu 2024 serentak digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lantas apa hukum menerima uang dari caleg/ capres atau hukum menerima serangan fajar?

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.

Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.

Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.

"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.

"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.

Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.

UAS menegaskan praktik money politic atau politik uang itu hukumnya haram.

"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. hindari money politic," jelas UAS.

Tak hanya itu, UAS juga meminta jamaah menghindari ujaran kebencian dan hoaks.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved