Bawaslu Sulsel Seret 5 Kasus Pelanggaran Pemilu ke Pengadilan
Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa dari 43 dugaan pelanggaran tersebut, beberapa di antaranya tidak memenuhi syara
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mencatat 43 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dari jumlah tersebut, Bawaslu telah memutuskan untuk meneruskan 5 kasus ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dalam diskusi Coffee Morning persiapan pencoblosan pemilu bersama para stakeholder di Hotel Claro Makassar, Kamis (8/2/2024) siang.
Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa dari 43 dugaan pelanggaran tersebut, beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat sehingga ditutup di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ia juga menyebutkan bahwa kasus-kasus yang saat ini telah diajukan ke pengadilan berada di Kabupaten Luwu dan Soppeng.
"Ada beberapa variabel yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi. Ada juga lima di antaranya naik di penyidikan, dua di antaranya vonis putusan," ujar Mardiana Rusli.
Dia menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan bersama Sentra Gakkumdu.
Kasus dugaan pelanggaran dengan melibatkan fariabel seperti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan kepala desa dalam berkampanye, dan dugaan politik uang.
"Misalnya, terdapat kasus di Bulukumba dengan putusan 8 bulan pidana, dan Sinjai dengan dua putusan bukan pidana," tambahnya.
Mardiana Rusli juga menyebutkan bahwa kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani berada di Kabupaten Soppeng dan Luwu, yang melibatkan kepala desa dan dugaan praktik politik uang.
Sementara itu, dalam kasus di Toraja, terkait dengan penanganan administrasi untuk pencalonan, ditemukan adanya manipulasi dokumen oleh salah satu calon legislatif yang berujung pada tindak pidana.
Meskipun Bawaslu merekomendasikan untuk mencoret calon yang bermasalah, namun nama-nama tersebut tetap dimasukkan dalam surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Meskipun sudah ada putusan, namun nama oknum tersebut tetap masuk dalam surat suara. Hal ini juga terjadi di beberapa kabupaten seperti Bulukumba, di mana KPU Bulukumba menerima rekomendasi tersebut. Masalah serupa juga terjadi di Tana Toraja,” tambahnya.(*)
Viral 2 Pemuda di Makassar Dibusur, Polisi Tangkap 18 Anggota Geng Motor |
![]() |
---|
HLSC Unhas Soroti RUU Penyiaran: Jurnalisme Investigasi Terancam |
![]() |
---|
Percaya Diri, Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dengan Modal Tak Terkalahkan di Super League |
![]() |
---|
UNM dan ICMI Sulsel Luncurkan Kursus Menjahit Gratis untuk Warga Binaan di PKM 2025 |
![]() |
---|
Dari Amerika, Imam Istiqlal Apresiasi Guru Besar UIN Makassar Inspirasi Generasi Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.