Bisik-bisik Wakapolri Komjen Agus Andrianto ke Pj Gubernur Bahtiar di Makassar, Bahas Apa?
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyambut kunjungan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto di Kota Makassar Rabu (7/2/2024).
"Beberapa program yang sudah disampaikan. Diantaranya menanam sukun tiga juta pohon, menanam pohon pisang Cavendish, menyiapkan benih ikan, hingga benih ternak," ujar Komjen Pol Agus Adrianto saat hadir diĀ Bakti Sosial, Bakti Kesehatan, Pasar Murah dan Bazar UMKM dalam rangka Pemilu Damai, Indonesia Maju, di Lapangan Karebosi pada Rabu (7/2/2024)
"Ini yang harus ditularkan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia. Dan mudah-mudahan ini ditularkan ke bupati dan wali kota se Provinsi Sulsel, ayo mari bergandengan tangan bersama-sama menjadi bagian memberikan solusi bagi masyarakat," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin turut memperkenalkan program lainnya.
Termasuk budidaya nangka, nanas, benih ikan nila dan gerakan menanam cabai.
"Hari ini hujan, Insya Allah tanaman Cavendish yang sedang kita tanam akan tumbuh dengan baik, sukun atau bakara yang sedang kita tanam juga begitu," jelas Bahtiar.
Gerakan menanam cabai sudah dimulai dari pekarangan rumah ASN Pemprov Sulsel.
Hasilnya pun mulai terlihat dengan menurunnya harga cabai sejak awal Januari 2024.
Lalu budidaya sukun juga sudah dimulai dari kawasan agrowisata Rammang-Rammang.
Pj Gubernur Bahtiar bahkan ingin menanam 5000 pohon sukun di area tersebut.
Penyebaran budidaya ikan nila turut dilakukan dari Kabupaten Bone.
Di Kecamatan Mare, 50 ribu ekor benih ikan nila sudah disebar. Sementara di Kecamatan Barebbo ada 21 ribu benih ikan nila.
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.