Pilpres 2024
Penjelasan Pakar Hukum Unhas Soal Putusan DKPP Sanksi Ketua KPU, Gibran Bisa Didiskualifikasi?
Pakar Hukum Tatanegara Unhas, Prof Amir Ilyas mengatakan, tidak ada implikasi hukum ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asyari disanksi DKPP setelah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hasyim Asyari dan komisioner KPU lainnya disanksi etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Pakar Hukum Tatanegara Unhas, Prof Amir Ilyas mengatakan, tidak ada implikasi hukum ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka soal putusan DKPP.
Sebab putusan DKPP bukan menguji keabsahan produk hukum KPU (SK Penetapan Paslon).
Tetapi hanya menilai apakah perbuatan atau tindakan yang menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran terpenuhi sebagai pelanggaran etik.
Dalam Putusan DKPP tersebut salah satunya ketua KPU dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu berkenaan dengan tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Serta melanggar PKPU No. 19/2023 saat menerima pendaftaran Capres Cawapres.
Di mana setelah menerima berkas, ketua KPU langsung mengatakan bahwa dokumen paslon tersebut lengkap.
Ketua KPU Hasyim Asyari juga dinilai melanggar etik oleh DKPP karena menerbitkan surat edaran berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan ke internal KPU tetapi ke Parpol Peserta Pemilu
Soal bagaimana penilaian publik atas putusan DKPP tersebut dalam hal menentukan pilihan, itu soal persepsi yang hanya bisa diukur dengan survei atau hanya bisa diukur dalam perspektif politik dan sosiologis saja.
Tetapi berkaca dari Putusan MK Nomor 90 kemarin yang meloloskan pencawapresan Gibran, dimana tidak ada pengaruh signifikan atas turunnnya elektabilitas Paslon Prabowo – Gibran.
"Yah besar kemungkinan dari putusan DKPP tersebut juga tidak akan terlalu memberi pengaruh juga untuk mengerek elektabilitasnya dan memberi insentif untuk dua paslon lawannya," ujarnya.
Sebab yang bisa memberikan pengaruh berkenaan dengan soal pelanggaran etik, hanya yang bersumber dari pemilih rasional yang berasal dari kelompok pengamat, pakar, dosen, dan warga sipil intelektual lainnya.
Juga dipastikan tidak ada kemungkinannya pasangan Prabowo Subianto untuk dibatalkan.
Putusan DKPP bukan untuk menyoal absah tidaknya SK Penetapan Paslon Prabowo – Gibran.
Apalagi masa untuk menggugat SK Penetapan Paslon yaitu tiga hari kerja sejak SK tersebut ditetapkan (SK Penetapan Paslon dikeluarkan oleh KPU RI kemarin pada 13 November 2023).
Sehingga pun kalau ada mau mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu, lalu ke PTUN, sudah daluaras waktunya untuk mempersoalkan SK penetapan Paslon tersebut.
Sehingga KPU RI harus lebih hati-hati lagi ke depannya dalam menyampaikan keterangan di depan publik, termasuk harus hati-hati dalam mengambil tindakan dan membuat keputusan berkenaan dengan sisa tahapan pemilu ini menuju hari pemungutan suara.
Sebab bagaimanapun yang namanya pelanggaran etik memang tidak berdampak secara yuridis pada keabsahan pencalonan, keabsahan hasil pemilihan.
Tetapi kalau komisioner KPU RI selalu terkena pelanggaran etik (terutama sang ketua KPU), ini sudah yang ketiga kalinya kena sanksi etik.
Pertama kasus wanita emas saat itu kena sanksi peringatan keras terakhir, yang kedua kasus pernyataannya mengenai proporsional tertutup kena sanksi peringatan, yang ketiga, sekarang, kasus pencalonan Prabowo Gibran kena lagi sanksi peringatan keras terakhir).
Kepercayaan publik bisa terdeviasi atas integritas penyelenggara pemilu, lalu akan berimpilikasi pada berkurangnya legitimasi hasil pemilu, dan ujungnya rakyat menolak hasil pemilu, khan yang rugi juga kita-kita, kalau negara ini chaos.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.