Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Penjelasan Pakar Hukum Unhas Soal Putusan DKPP Sanksi Ketua KPU, Gibran Bisa Didiskualifikasi?

Pakar Hukum Tatanegara Unhas, Prof Amir Ilyas mengatakan, tidak ada implikasi hukum ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Sudirman
dok pribadi
Amir Ilyas dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). 

Apalagi masa untuk menggugat SK Penetapan Paslon yaitu tiga hari kerja sejak SK tersebut ditetapkan (SK Penetapan Paslon dikeluarkan oleh KPU RI kemarin pada 13 November 2023).

Sehingga pun kalau ada mau mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu, lalu ke PTUN, sudah daluaras waktunya untuk mempersoalkan SK penetapan Paslon tersebut.

Sehingga KPU RI harus lebih hati-hati lagi ke depannya dalam menyampaikan keterangan di depan publik, termasuk harus hati-hati dalam mengambil tindakan dan membuat keputusan berkenaan dengan sisa tahapan pemilu ini menuju hari pemungutan suara.

Sebab bagaimanapun yang namanya pelanggaran etik memang tidak berdampak secara yuridis pada keabsahan pencalonan, keabsahan hasil pemilihan.

Tetapi kalau komisioner KPU RI selalu terkena pelanggaran etik (terutama sang ketua KPU), ini sudah yang ketiga kalinya kena sanksi etik.

Pertama kasus wanita emas saat itu kena sanksi peringatan keras terakhir, yang kedua kasus pernyataannya mengenai proporsional tertutup kena sanksi peringatan, yang ketiga, sekarang, kasus pencalonan Prabowo Gibran kena lagi sanksi peringatan keras terakhir).

Kepercayaan publik bisa terdeviasi atas integritas penyelenggara pemilu, lalu akan berimpilikasi pada berkurangnya legitimasi hasil pemilu, dan ujungnya rakyat menolak hasil pemilu, khan yang rugi juga kita-kita, kalau negara ini chaos.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved