Pilpres 2024
Penjelasan Pakar Hukum Unhas Soal Putusan DKPP Sanksi Ketua KPU, Gibran Bisa Didiskualifikasi?
Pakar Hukum Tatanegara Unhas, Prof Amir Ilyas mengatakan, tidak ada implikasi hukum ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asyari disanksi DKPP setelah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hasyim Asyari dan komisioner KPU lainnya disanksi etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Pakar Hukum Tatanegara Unhas, Prof Amir Ilyas mengatakan, tidak ada implikasi hukum ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka soal putusan DKPP.
Sebab putusan DKPP bukan menguji keabsahan produk hukum KPU (SK Penetapan Paslon).
Tetapi hanya menilai apakah perbuatan atau tindakan yang menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran terpenuhi sebagai pelanggaran etik.
Dalam Putusan DKPP tersebut salah satunya ketua KPU dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu berkenaan dengan tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Serta melanggar PKPU No. 19/2023 saat menerima pendaftaran Capres Cawapres.
Di mana setelah menerima berkas, ketua KPU langsung mengatakan bahwa dokumen paslon tersebut lengkap.
Ketua KPU Hasyim Asyari juga dinilai melanggar etik oleh DKPP karena menerbitkan surat edaran berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan ke internal KPU tetapi ke Parpol Peserta Pemilu
Soal bagaimana penilaian publik atas putusan DKPP tersebut dalam hal menentukan pilihan, itu soal persepsi yang hanya bisa diukur dengan survei atau hanya bisa diukur dalam perspektif politik dan sosiologis saja.
Tetapi berkaca dari Putusan MK Nomor 90 kemarin yang meloloskan pencawapresan Gibran, dimana tidak ada pengaruh signifikan atas turunnnya elektabilitas Paslon Prabowo – Gibran.
"Yah besar kemungkinan dari putusan DKPP tersebut juga tidak akan terlalu memberi pengaruh juga untuk mengerek elektabilitasnya dan memberi insentif untuk dua paslon lawannya," ujarnya.
Sebab yang bisa memberikan pengaruh berkenaan dengan soal pelanggaran etik, hanya yang bersumber dari pemilih rasional yang berasal dari kelompok pengamat, pakar, dosen, dan warga sipil intelektual lainnya.
Juga dipastikan tidak ada kemungkinannya pasangan Prabowo Subianto untuk dibatalkan.
Putusan DKPP bukan untuk menyoal absah tidaknya SK Penetapan Paslon Prabowo – Gibran.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.