pemilu 2024
Bawaslu Ungkap Kasus Bagi-bagi Uang Rp100 Juta Caleg DPR RI Syarifuddin Daeng Punna
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel sedang mengusut dugaan kasus money politik seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di Makassar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel sedang mengusut dugaan kasus money politik seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di Makassar.
Calon legislatif DPR RI tersebut diketahui bernama Syarifuddin Daeng Punna.
Dugaan politik uang terkait dengan membagikan uang tunai senilai Rp100 juta yang diduga digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Alamsyah, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan praktik money politik yang melibatkan caleg dari Partai Demokrat itu.
Laporan tersebut telah diterima sebelumnya dan telah menjalani proses kajian sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"Hari ini kami sudah pleno dan itu sudah memenuhi syarat materinya," kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Pengakuan Sadap Caleg Pendukung Prabowo Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar: Saya Bersedekah
Hasil pleno tersebut telah memenuhi syarat materi dengan adanya minimal dua alat bukti terpenuhi.
"Sudah memenuhi materinya, minimal kan ada dua alat bukti dan sudah terpenuhi.
Tentu itu tadi masalah video dan kemudian masalah pelaporan tadi," kata Alamsyah.
"Karena persoalan lokus, sehingga kami limpahkan ke Bawaslu Makassar," tambahnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan bahwa masalah tersebut telah masuk dalam tahap pemberkasan dan hasilnya akan segera diinformasikan kepada publik.
Dugaan praktik money politik ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu.
Koordinator Divisi (Koordiv) Humas Data dan Informasi Bawaslu Sulsel ini menambahkan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya, terkait undang-undang pelanggaran pemilu, Bawaslu merujuk pada Pasal 280 ayat 1 huruf a tentang dugaan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya terkait kasus Syarifuddin Daeng Punna.
Di samping itu, Bawaslu juga merujuk pada Pasal 523 UU Pemilu ayat 1.
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Klarifikasi Syarifuddin Dg Punna atas Video Viral Bagikan Uang Rp100 Juta ke masyarakat
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Syarifuddin Daeng Punna memberikan klarifikasi terkait video viral yang menunjukkan dirinya membagikan uang di Pantai Losari Makassar.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya, bukan upaya money politik.
Pendukung pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan bahwa tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya dalam kegiatan tersebut.
Sadap, nama sapaannya, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) malam.
"Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan. Saya tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan saya juga tidak sampaikan bahwa pilih saya," kata Sadap kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Dalam kegiatan bagi-bagi uang, ia memperingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh money politik.
Sebab, hal itu bertentangan dengan undang-undang pemilu dan merupakan dosa besar yang dilarang oleh agama.
Sadap juga menekankan bahwa penerima uang tersebut adalah pengamen, masyarakat, dan pekerja seni yang kebetulan berada di Pantai Losari.
Ia lantas mengaku bahwa dirinya mengajak masyarakat yang berada di lokasi untuk cerdas dalam memilih calon legislatif dengan mengenal secara personalitas, track record, dan hubungan sosialnya.
"Kalau ini uang yang saya kasih ke kamu adalah bagian dari sedekah, bukan karena saya caleg. Saya sampaikan, jangan pilih saya kalau kau anggap ini money politik, kalian harus bersumpah karena tidak seperti itu," tambahnya.
Mengenai jumlah uang yang dibagikan, caleg dari Partai Demokrat ini menyatakan bahwa nilainya sekitar Rp100 juta.
Bahkan, ia telah mendistribusikan uang tersebut ke beberapa titik yang ia anggap membutuhkan.
Ia juga mengundang siapapun yang ingin melaporkan kegiatannya tersebut untuk melakukannya, sambil menegaskan bahwa ia akan mendukung proses klarifikasi.
"Kalau memang ada yang mau melapor, silahkan. Malah saya dukung. Silahkan melapor, kan mereka tidak tahu jalan ceritanya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan aksi seorang calon anggota DPR RI dari Dapil Sulsel I sedang membagi-bagikan uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan seorang caleg dari salah satu partai politik, dengan tumpukan uang di dalam kardus, sedang memberikan uang kepada sejumlah orang yang berkerumun di sekitarnya.
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI itu diketahui bernama Syarifuddin Daeng Punna dari Partai Demokrat.
Dalam video dengan durasi 01.55 menit, tampak tumpukan uang tersebut dikeluarkan dari dalam dua kardus.
Terlihat, Syarifuddin Daeng Punna yang mengenakan jaket berwarna biru bergambar Prabowo-Gibran membagikan Rp 50 ribu tiap pengunjung Panlos Makassar.
Video itu lantas tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di Anjungan Panlos Makassar dan cepat menarik perhatian warga.
Koordinator Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno membenarkan video viral tersebut.
Walau demikian, Bawaslu Makassar belum terlalu jauh memberikan tanggapannya.
Sebab, Rahmat Sukarno mengaku masih mempelajari apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
"Saya belum bisa kasi ki dulu tanggapan itu karena saya mau pelajari dulu anunya. Sudah ada tadi dikirimkan videonya," kata Rahmat Sukarno kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Dikatakan, mengenai video viral itu, Bawaslu Makassar belum mendapat laporan dari masyarakat.
Hanya saja, video tersebut telah dikantongi Bawaslu Makassar.
"Belum ada laporan, kita pelajari dulu cuma kita belum bisa mengambil keputusan bagaimana anunya apa yang mau kita tindaklanjuti dulu ini anunya videonya," tandasnya.
Hingga saat ini, wartawan Tribun-Timur berusaha mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, utamanya Syarifuddin Daeng Punna. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.