Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum Unhas: Putusan DKPP Harusnya Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Pakar Hukum Unhas Anwar Ilyas berpandangan harusnya DKPP memberhentikan ketua KPU dan para anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran etik

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Anwar Ilyas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Anwar Ilyas menanggapi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggotanya.

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Anwar Ilyas mengatakan, DKPP diadakan untuk menjaga perilaku penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu dan KPU.

"Agar supaya mereka berperilaku sesuai dengan peraturan yang ada," katanya saat dihubungi, Senin (5/2/2024).

Mengenai soal putusan DKPP, kata Anwar, tidak terkait dengan pencalonan pasangan lain.

Pasalnya, jika berkaitan maka yang keberatan akan mengajukan ke Bawaslu.

"Kalaupun nantinya mau dipermasalahkan, misalnya Prabowo - Gibran yang menang, maka bisa dijadikan salah satu alasan untuk menggugat di MK," ungkapnya.

Adapun kata Anwar, putusan DKPP saat ini hanya untuk menyenangkan seluruh pihak.

Karena disisi lain Komisioner KPU dinyatakan melanggar etik tetapi dalam pertimbangannya, DKPP juga menyebut KPU yang menindak lanjuti putusan MK, telah bertindak sesuai konstitus.

"Harusnya DKPP memberhentikan ketua KPU dan para anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran etik," kata Anwar.

"Kalau sepadan itu diberhentikan, ketua MK terbukti melanggar etik, tapi tidak mempengaruhi putusan," jelasnya.

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, ini kali kedua Hasyim mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP. Sebelumnya Hasyim dijatuhi sanksi atas perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif. Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya. 

"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.

"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menegaskan putusan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved