Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum Unhas: Putusan DKPP Harusnya Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Pakar Hukum Unhas Anwar Ilyas berpandangan harusnya DKPP memberhentikan ketua KPU dan para anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran etik

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Anwar Ilyas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Anwar Ilyas menanggapi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggotanya.

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Anwar Ilyas mengatakan, DKPP diadakan untuk menjaga perilaku penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu dan KPU.

"Agar supaya mereka berperilaku sesuai dengan peraturan yang ada," katanya saat dihubungi, Senin (5/2/2024).

Mengenai soal putusan DKPP, kata Anwar, tidak terkait dengan pencalonan pasangan lain.

Pasalnya, jika berkaitan maka yang keberatan akan mengajukan ke Bawaslu.

"Kalaupun nantinya mau dipermasalahkan, misalnya Prabowo - Gibran yang menang, maka bisa dijadikan salah satu alasan untuk menggugat di MK," ungkapnya.

Adapun kata Anwar, putusan DKPP saat ini hanya untuk menyenangkan seluruh pihak.

Karena disisi lain Komisioner KPU dinyatakan melanggar etik tetapi dalam pertimbangannya, DKPP juga menyebut KPU yang menindak lanjuti putusan MK, telah bertindak sesuai konstitus.

"Harusnya DKPP memberhentikan ketua KPU dan para anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran etik," kata Anwar.

"Kalau sepadan itu diberhentikan, ketua MK terbukti melanggar etik, tapi tidak mempengaruhi putusan," jelasnya.

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved