Kronologi Guru Mesum di Sekolah, Terancam Sanksi Berat dari Bupati
Mereka tertangkap mesum, dan dalam pengakuan mereka, tindakan tersebut terjadi secara spontan dan diakui sebagai kesalahan khilaf.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua guru di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terlibat dalam perilaku tidak senonoh yang terbongkar saat mereka sedang berada di sekolah.
Pelaku mengakui berbuatan mereka, dan diakui sebagai kesalahan khilaf.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Kidul, DI Yogyakarta, tengah membentuk tim untuk menyelidiki dua guru yang diduga terlibat dalam tindakan tidak senonoh di lingkungan sekolah.
Sementara menunggu hasil penyelidikan, kedua guru tersebut dipindahtugaskan sementara untuk menghindari dampak lebih lanjut.
Sunawan, Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunung Kidul, menyatakan bahwa tim sedang dibentuk untuk segera memeriksa kedua guru tersebut.
"Kami akan memanggil keduanya untuk pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada bupati terkait hukuman disiplin," kata Sunawan saat dihubungi oleh kompas.com melalui telepon pada Senin (5/2/2024).
Sementara menunggu hasil pemeriksaan, keduanya dipindahkan ke sekolah di wilayah yang berjarak jauh dari tempat tugas awal mereka.
Tindakan ini diambil untuk meredam potensi ketegangan di sekolah awal.
Sunawan menjelaskan bahwa pindahtugas tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh kepala dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, telah melakukan klarifikasi terhadap dua guru yang terlibat.
Keduanya, dengan inisial E dan N, yang merupakan guru dengan status PPPK diangkat pada tahun 2022, mengakui perbuatan tidak etis di ruang guru saat menunggu jam ekstra pada hari Selasa, 16 Januari 2024.
"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan mengakui kesalahan secara spontan saat menunggu jam ekstra," ungkap Nunuk Setyowati, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, melalui telepon pada Jumat (26/1/2024).
Keduanya, yang telah dinonaktifkan dari tugas mengajar, kini menunggu keputusan sanksi lebih lanjut dari BKPPD Gunungkidul.(*)
3 Hari UMI Kukuhkan 8 Profesor Baru, Berikut Daftarnya! |
![]() |
---|
Ketika Guru dan Dosen Disebut Beban |
![]() |
---|
Yertin Ratu: Pengaktifan Dokter JHS Persempit Ruang Aman Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Aktivis Sebut Pengaktifan Dokter Terduga Pelecehan Seksual di RSUD Luwu Lukai Rasa Keadilan Korban |
![]() |
---|
Besaran Penghasilan Guru: Ada Gaji hingga Tunjangan Sertifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.