Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

pemilu 2024

DKPP RI Beri Peringatan Ketua KPU, TPD Ganjar-Mahfud Sulsel Ajak Rakyat Pilih Pemimpin Berintegritas

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan anggota

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun timur
Ketua TPD Ganjar - Mahfud di Sulsel, dr Udin Shaputra Malik  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan anggotanya.

Hasyim Asy'ari mendapat sanksi DKPP RI karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Enam komisioner KPU RI lainnya turut mendapatkan sanksi peringatan keras.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. 

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Seluruh perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Melihat situasi politik tersebut, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Sulsel dr Udin Shaputra angkat suara.

Dirinya mempersilahkan masyarakat menilai sendiri drama politik yang terjadi.

"Semoga rakyat bisa memilih pemimpin yang berintegritas," jelas dr Udin saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Terkait langkah tim pemenangan Ganjar - Mahfud, dirinya hanya menunggu arahan dari Tim Pemenangan Nasional(TPN).

"Kita tunggu arahan saja dari TPN," lanjutnya.

Baca juga: Hasil Survei Capres Terbaru: Prabowo di 34 Provinsi Tembus 52 Persen Versi PWS, Nasib Anies-Ganjar?

Sebagai informasi, ini kali kedua Hasyim mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP.

Sebelumnya Hasyim dijatuhi sanksi atas perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif.

Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya.

"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.

"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy.

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved