Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profesor Dilapor Polisi

Kronologi Anjing Seharga Rp28 Juta Milik Perempuan 29 Tahun di Makassar Mati Ditabrak Prof Arlin

Kronologi mobil dikendarai Prof Arlin Adam menabrak anjing peliharaan tetangga hingga berujung laporan di Polrestabes Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
Herdanu Tona dari Animal Defenders Indonesia dan Ketua Umum APHI, Ninoe Mone ditemui usai mendampingi WD yang melaporkan Prof AA ke Polrestabes Makassar, Rabu (31/1/2024) sore. 

Dirinya mengaku tidak sadar bahwa mobil yang dikendarainya menabrak anjing peliharaan milik tetangganya, WD.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau ada kejadian seperti itu, saya lewati seperti biasa saja, nanti saya dapat info dari Instagram baru saya tahu," ujarnya.

Prof Arlin Adam juga mengaku telah mendatangi pemilik anjing untuk meminta maaf pagi tadi.

"Setelah saya tahu, saya langsung konfirmasi tadi pagi, saya minta maaf, karena saya tidak tahu sama sekali ada seperti itu, bukan saya tidak peduli," sebutnya.

Sekedar diketahui, WD melaporkan sang profesor ke Satreskrim Polrestabes Makassar dengan nomor tanda terima laporan STPL/105/l/Res 1.24/2024/Reskrim.

Sebelumnya, Prof Arlin Adam dilapor ke polisi setelah menabrak anjing peliharaan warga.

Pelapor seorang mahasiswi inisial WD (29) warga Kecamatan Manggala, Makassar.

WD melaporkan Prof Arlin Adam ke Satreskrim Polrestabes Makassar.

Laporan nomor tanda terima laporan STPL/105/l/Res 1.24/2024/Reskrim.

WD melaporkan kematian anjingnya diduga ditabrak Prof AA pada 27 Januari lalu.

WD didampingi Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) mendatangi Polrestabes Makassar.

Pelaporan WD juga didampingi Animal Defenders Indonesia, Herdanu Tona terbang dari Jakarta ke Makassar.

"Hari ini proses pelaporan korban (WD) ke Polrestabes Makassar, sesuai dengan bukti dan data-data yang kami kumpulkan," kata Ketua Umum APHI Ninoe Mone ditemui seusai melapor, Rabu (31/1/2024).

Ada dua dugaan pembuatan pelanggaran hukum yang diajukan terkait kasus itu.

"Ada dua laporan, terkait masalah pengrusakan properti dalam hal ini hewan peliharaan yang mengakibatkan mati," ujar Ninoe.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved