Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Hukum Terima Uang Caleg atau Serangan Fajar Pemilu Menurut Ustadz Abdul Somad, Haram atau Halal?

Jelang Pemilu, terkadang ada timses Caleg maupun Capres memberikan uang, bingkisan atau semacamnya kepada warga.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ustaz Abdul Somad. Hukum menerima uang Caleg atau serangan fajar menurut Ustaz Abdul Somad alias UAS. Bolehkan menerima uang dari caleg, haram atau halal? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut hukum menerima uang dari caleg menurut Ustadz Abdul Somad.

Diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jelang Pemilu, terkadang ada timses Caleg maupun Capres memberikan uang, bingkisan atau semacamnya kepada warga.

Lantas apa hukum menerima uang caleg atau Serangan Fajar Pemilu?

Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad!

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.

Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.

Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.

"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.

"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.

Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.

UAS menegaskan praktik money politic atau politik uang itu hukumnya haram.

"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. hindari money politic," jelas UAS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved