Pemilu 2024
Hukum Terima Uang Caleg atau Serangan Fajar Pemilu Menurut Ustaz Abdul Somad, Apakah Haram?
Tak jarang para caleg ini memberikan uang, bingkisan, atau semacamnya ketika berkampanye di depan warga.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum menerima uang Caleg atau serangan fajar menurut Ustaz Abdul Somad alias UAS.
Bolehkan menerima uang dari caleg, apakah haram?
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum menerima uang dari caleg menurut ajaran Islam.
Kabar serangan fajar marak setiap kali jelang Pemilihan Presiden atau Pemilihan Umum (Pemilu).
Pencoblosan digelar 14 Februari 2024.
Jelang pencoblosan, kegiatan kampanye jadi aktivitas yang jamak dilakukan para calon legislatif atau caleg.
Tak jarang para caleg ini memberikan uang, bingkisan, atau semacamnya ketika berkampanye di depan warga.
Lantas apa hukum menerima uang dari timses caleg ataupun timses capres saat Pemilu?
Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad!
Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.
Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.
Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.
Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.
"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.
"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.