Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Hukum Terima Uang Caleg atau Serangan Fajar Pemilu Menurut Ustaz Abdul Somad, Apakah Haram?

Tak jarang para caleg ini memberikan uang, bingkisan, atau semacamnya ketika berkampanye di depan warga.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Hukum menerima uang Caleg atau serangan fajar menurut Ustaz Abdul Somad alias UAS. Bolehkan menerima uang dari caleg, apakah haram? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum menerima uang Caleg atau serangan fajar menurut Ustaz Abdul Somad alias UAS.

Bolehkan menerima uang dari caleg, apakah haram?

Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum menerima uang dari caleg menurut ajaran Islam.

Kabar serangan fajar marak setiap kali jelang Pemilihan Presiden atau Pemilihan Umum (Pemilu).

Pencoblosan digelar 14 Februari 2024.

Jelang pencoblosan, kegiatan kampanye jadi aktivitas yang jamak dilakukan para calon legislatif atau caleg.

Tak jarang para caleg ini memberikan uang, bingkisan, atau semacamnya ketika berkampanye di depan warga.

Lantas apa hukum menerima uang dari timses caleg ataupun timses capres saat Pemilu?

Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad!

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.

Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.

Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.

"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.

"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved