Tilang Elektronik Berlalu di Parepare, Ini Jenis Pelanggaran Bakal Ditindak
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang menjelaskan pengendara yang melanggar akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satuan Lalu Lintas Polres Parepare berlakukan tilang elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang menjelaskan pengendara yang melanggar akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu tujuh hari.
Jika pemberitahuan tidak diindahkan, maka akan kena sanksi blokir STNK.
Jenis pelanggaran ETLE diantaranya, tidak menggunakan helm standar bagi kendaraan roda dua, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt mobil.
Serta plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
"Setiap pelanggaran lalu lintas, petugas akan menangkap jenis pelanggarannya melalui kamera dari sistem ETLE Mobil Handheld," ujarnya kepada TribunParepare.com, Senin (29/1/2024).
"Kemudian datanya akan terkirim ke dashboard backoffice, selanjutnya dilakukan print out surat konfirmasi dan dikirim ke alamat sesuai nomor Polisi kendaraan tersebut," jelasnya.
"Kemudian penerima surat diminta untuk datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka akan dikenakan sanksi pemblokiran," tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan.
"Sehingga tidak ditindak oleh petugas yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja," imbaunya.
"Sebab foto yang terkirim ke dashboard backoffice Satlantas Polres Parepare merupakan barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan tersebut," tandasnya.
Kasatlantas Polres memaparkan bahwa taat dan tertib dalam berlalu lintas diperlukan, selain bagi diri pengendara itu sendiri, juga bagi orang lain.
"Sehingga, sama-sama menjaga agar bisa sama-sama aman dan selamat dalam berlalu lintas di jalan raya," tutupnya. (*)
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah
Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Area Parepare Hadiahkan Tabungan Emas untuk Nasabah Setia |
![]() |
---|
2 Kios Penggilingan Bumbu di Pasar Lakessi Parepare Terbakar |
![]() |
---|
Kamera Tilang Elektronik di Makassar Baru Berfungsi di November 2025 karena Dijarah |
![]() |
---|
Demo Depan Kantor DPRD Parepare, Jalan Trans Sulawesi Dialihkan |
![]() |
---|
Mahasiswa Pingsan Saat Demo Polisi, Langsung Dibopong Wakapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.