Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tilang Elektronik Berlalu di Parepare, Ini Jenis Pelanggaran Bakal Ditindak

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang menjelaskan pengendara yang melanggar akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam

Editor: Ansar
DOK PRIBADI
Satlantas Polres Parepare sosialisasikan penerapan tilang via ETLE-mobile kepada pelajar yang melanggar dalam bekendara di Kota Parepare, Sulsel. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satuan Lalu Lintas Polres Parepare berlakukan tilang elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang menjelaskan pengendara yang melanggar akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu tujuh hari.

Jika pemberitahuan tidak diindahkan, maka akan kena sanksi blokir STNK.

Jenis pelanggaran ETLE diantaranya, tidak menggunakan helm standar bagi kendaraan roda dua, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt mobil.

Serta plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

"Setiap pelanggaran lalu lintas, petugas akan menangkap jenis pelanggarannya melalui kamera dari sistem ETLE Mobil Handheld," ujarnya kepada TribunParepare.com, Senin (29/1/2024).

"Kemudian datanya akan terkirim ke dashboard backoffice, selanjutnya dilakukan print out surat konfirmasi dan dikirim ke alamat sesuai nomor Polisi kendaraan tersebut," jelasnya.

"Kemudian penerima surat diminta untuk datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka akan dikenakan sanksi pemblokiran," tegasnya.

Pihaknya mengimbau agar pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan.

"Sehingga tidak ditindak oleh petugas yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja," imbaunya.

"Sebab foto yang terkirim ke dashboard backoffice Satlantas Polres Parepare merupakan barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan tersebut," tandasnya.

Kasatlantas Polres memaparkan bahwa taat dan tertib dalam berlalu lintas diperlukan, selain bagi diri pengendara itu sendiri, juga bagi orang lain. 

"Sehingga, sama-sama menjaga agar bisa sama-sama aman dan selamat dalam berlalu lintas di jalan raya," tutupnya. (*)

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved