Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg Dipenjara

Langgar Aturan Kampanye, Caleg DPRD Dijebloskan ke Penjara Denda Rp4 Juta

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga didenda Rp 4 juta dengan ancaman satu bulan tambahan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Editor: Saldy Irawan
Shutterstock
Ilustrasi -caelg di penjara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berita Viral! Nasib MA, seorang calon legislatif (Caleg) dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berakhir dengan masa penjara, bukan kursi wakil rakyat yang diimpikannya.

MA harus menanggung dinginnya lantai penjara setelah kalah sebelum pencoblosan dimulai.

Lebih buruk lagi, MA dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas tindakannya sendiri yang melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga didenda Rp 4 juta dengan ancaman satu bulan tambahan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam bulan penjara dan denda Rp 12 juta.

Baca juga: Lagi-lagi Viral Jawaban Menohok Mamah Dedeh Soal Mertua Keluhkan Menantu Tak Urus Rumah

MA dijatuhi vonis setelah serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (29/1/2024).

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Abdullah adalah pidana penjara selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata Agus Supriyono selaku ketua majelis hakim.

Setelah sidang, MA menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, merasa bahwa tidak semua fakta persidangan dipertimbangkan dengan adil oleh majelis hakim.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, menyatakan bahwa MA masih memiliki opsi untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.

Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved