Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 14 Produk Hukum Daerah

Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 14 produk hukum daerah selama sepekan.

DOK KEMENKUMHAM
Kanwil Kemenkumham Sulsel harmonisasi sebanyak 14 produk hukum daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Selama sepakan ini Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 14 produk hukum daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi, Minggu (28/1/2024).

“Ke-14 produk hukum daerah tersebut berasal dari Kab Jeneponto (1 rancangan), Kota Makassar (2 rancangan), Kab Selayar (3 rancangan), Kab Wajo (3 rancangan), Kab Luwu Timur (1 rancangan), dan Kab Enrekang (4 rancangan),” kata Ayusriadi.

Menurutnya, hingga tanggal 26 Januari 2024 jumlah permohonan harmonisasi sudah mencapai 82 permohonan. Lalu jumlah draft yang telah diharmonisasi mencapai 60 rancangan.

“Dari 60 rancangan tersebut, diantaranya 58 rancangan telah selesai diharmonisasi. Sementara 2 rancangan lainnya dikembalikan ke Pemrakarsanya yakni dari Kota Makassar dan Kab Enrekang,” jelas Ayusriadi.

Ayusriadi melanjutkan, pelaksanaan harmonisasi tidak terlepas dari peran tim perancang yang terus memberikan masukan terkait dan substansinya secara langsung.

harmonisasi produk hukum daerah-2
Selama sepakan ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 14 produk hukum daerah.

“Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki 19 orang perancang yang melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan,” ungkap Ayusriadi.

Adapun Kakanwil Liberti Sitinjak secara terpisah menyampaikan kepada jajarannya, khususnya Sub Bidang FPPHD Kanwil untuk memperkuat kerjasama dengan Pemda dan terus mengakselerasi pembentukan peraturan daerah (perda) di Sulawesi Selatan.

“Terus tingkatkan kerjasama dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pembentukan rancangan produk hukum daerah di seluruh daerah demi mengakomodir kepentingan publik,” harap Liberti.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved