Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Bulukumba Tangani 4 Kasus Pelanggaran Pemilu, Satu Libatkan ASN

Dua kasus pelanggaran kode etik. Kasus ini melibatkan penyelenggara pemilihan di kecamatan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Bawaslu lantik petugas PPS di Kecamatan Ujung Bulu/Dok. BAWASLU 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba sedang menangani empat kasus pelanggaran Pemilu.

Dua kasus pelanggaran kode etik. Kasus ini melibatkan penyelenggara pemilihan di kecamatan.

Ada juga dugaan netralitas keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dan kasus terakhir lainnya adalah pidana politik uang. 

"Selama memasuki tahapan pemilu ada empat kasus yang sementara kami proses," kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Senin (29/1/2024).

Kasus terakhir melibatkan relawan calon anggota legislatif DPR RI Zainuddin Hasan. 

Pekan lalu hakim Pengadilan Negeri (PN) Hukuman Penjara delapan bulan, percobaan satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta.

Relawan Zainuddin Hasan bernama Syamsuri terbukti membagikan uang kepada warga saat diacara kampanye.

Jumlah pembagian kepada warga peserta kampanye Rp 50 ribu per orang. 

Hal itu dibagikan di depan Panwaslu Kecamatan Bontotiro.

Usai divonis Syamsuri menyampaikan kepada publik agar Bawaslu dapat berlaku adil kepada semua pelanggar pemilu.

Ia juga mendukung tanpa politik uang di pemilu 14 Februari mendatang.

Kabupaten Bulukumba sebelumnya tercatat sebagai salah satu daerah yang tinggi laporan penanganan politik uangnya.

Selain itu, Kabupaten Bulukumba juga dilaporkan tinggi angka keterlibatan ASN pada politik praktis pada setiap pemilu. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved