Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PTPN XIV Keera

10 Tahun Uang Rp 696 M ke Mana? Masyarakat Keera Pertanyakan Hasil Kelapa Sawit di Lahan 1.934 Ha

10 tahun uang Rp Rp 696 miliar hasil jual beli kelapa sawit di lahan 1934 Hektare (ha) ke mana?

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ M Jabal Qubais
Lokasi lahan warga yang dimandatkan PTPN XIV di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

"Kami harus menyampaikan hal ini, jangan sampai laporan yang sampai ke pusat berbeda dengan fakta di lapangan," katanya.

Diketahui, lahan perkebunan PTPN XIV terletak di Dusun Cenranae dan Bontomare, Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

Pemerintah Kabupaten Wajo dinilai gagal selesaikan persoalan pemanfaatan lahan PTPN XIV Keera bagi warga sekitar.

Pemkab Wajo Diduga Tutupi Jual Beli Lahan Negara PTPN XIV di Keera Wajo

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dinilai gagal selesaikan persoalan pemanfaatan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV ke masyarakat Keera.

Bupati Wajo, Amran Mahmud saat dikonfirmasi bahkan tidak mampu memberikan kepastian kepada warganya.

Padahal usai dilantik pada Februari 2019 lalu, Bupati Amran dengan lantang menaruh janji dan harapan di hadapan 918 Kartu Keluarga (KK) atau 4.000 jiwa yang terdampak akan menyelesaikan persoalan teresebut.

Di penghujung masa jabatannya yang akan berakhir pada Februari 2024 mendatang, Pemkab Wajo justru kebingungan untuk mencari solusi agar 4.000 warga Kecamatan mendapatkan haknya yang telah diberikan PTPN XIV Keera.

"Kami sejak awal terus mengawal dan membangun komunikasi kepada semua pihak yang terkait utamanya PTPN XIV," kata Bupati Wajo Amran Mahmud saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Selasa (23/1/2024).

Belum diketahui pasti kendala Pemkab Wajo sehingga persoalan lahan 1.934 hektare yang notabene sudah dimandatkan PTPN XIV Keera ke Pemkab Wajo untuk dibagi ke masyarakat terdampak.

Ia beralasan lahan seluas 1.934 ha yang ditunjuk PTPN XIV Keera belum diketahui titik kordinatnya.

Padahal dalam surat perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, Masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, pada Selasa, 30 April 2013 lalu dalam poin pertama sudah menerangkan bahwa lokasi lahan 1.934 ha berada di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie.

"Pastilah kami mengakui (surat perjanjian kesepakatan) tapi harus ditunjukkan dengan jelas lokasi yg mana dimaksud. Harus dipastikan dulu titik kordinatnya karena perlu diverifikasi," katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Ir Armayani menjelaskan surat perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tahun 2013 lalu sudah tidak bisa dilaksanakan lagi dengan perkembangan regulasi yang sudah membatasi.

"Pola pelepasan hak tidak memungkinkan lagi dengan regulasi yang baru. Sehingga ditempuh pola pengelolaan lahan dengan sistem pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang proses tahapannya masih diupayakan difasilitasi antara PTPN XIV dengan masyarakat yang ada dilokasi tersebut," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved