Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Reaksi Mengejutkan Puan Maharani Soal Presiden Jokowi Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024

Puan Maharani menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk menilai sikap presiden dalam menjalankan perannya sebagai kepala negara.

Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra Tribun-Timur.com
Ketua DPP PDIP Puan Maharani didampingi Mardiono usai hadiri puncak peringatan Harlah PPP ke-51 di GOR Sudiang Makassar, Sabtu (27/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden hingga menteri boleh kampanye politik.

Puan Maharani menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk menilai sikap presiden dalam menjalankan perannya sebagai kepala negara.

Hal itu ditegaskan Puan Maharani usai menghadiri puncak perayaan Harlah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke-51 di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Makassar, Sabtu (27/1/2024).

"Biar rakyat yang menilai presiden itu apakah menjadi presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak," tegas Puan.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pentingnya tetap netral sebagai seorang presiden demi kepentingan nasional.

Di samping itu, penekanan untuk menjalankan peran sebagai pemimpin negara, tanpa memihak kepada pihak atau golongan tertentu.

Jokowi Pamer Pasal UU yang Memperbolehkan Presiden dan Menteri Berkampanye

Presiden Joko Widodo secara tegas menyatakan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan izin bagi presiden dan menteri untuk berkampanye dalam Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).

Dalam video tersebut, Presiden Jokowi menunjukkan kertas besar yang berisi pasal-pasal terkait izin bagi presiden dan wakil presiden untuk berkampanye, khususnya Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal ini menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menyoroti Pasal 281 yang mengatur syarat-syarat jika presiden dan wakil presiden melakukan kampanye.

Antara lain tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.

"Dengan tegas, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyatakan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Presiden Jokowi sambil menunjukkan lembaran kertas besar yang berisi aturan tersebut.

Perlu dicatat bahwa pernyataan Presiden Jokowi ini mengenai izin bagi presiden dan menteri untuk berkampanye dalam Pemilihan Umum mendapat sorotan dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan dunia politik Indonesia.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved