Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Dituntut Kerja Maksimal, Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Mulai Rp1,1 Juta

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharapkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun timur
Suasana Pelantikan anggota KPPS di Desa Benteng Alla Utara, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, Kamis (26/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharapkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal.

Hal itu dalam rangka memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis (25/1/2024). 

Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat total 184.499 petugas KPPS tersebar di 24 Kabupaten/Kota. 

Anggota KPU Sulsel Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang, Tasrif menjelaskan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi oleh tujuh anggota KPPS yang telah dilantik. 

"Mereka memiliki peran kunci dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara di wilayah masing-masing," kata Tasrif kepada Tribun-Timur.com, Jumat (26/1/2024).

Setelah pelantikan, anggota KPPS akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) selama tiga hari, dari 25 hingga 28 Januari 2024.

Diketahui, tugas anggota KPPS meliputi berbagai aktivitas, mulai dari persiapan logistik.

Lalu pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan dan pelaporan hasil suara. 

Walaupun gaji mereka mungkin terlihat cukup besar, namun harus dipertimbangkan.

Bahwa tugas KPPS memerlukan waktu dan tenaga yang besar serta menuntut tanggung jawab yang tinggi.

Berdasarkan masa kerja, anggota KPPS hanya mendapatkan gaji satu kali saja.

Besaran jumlah gaji KPPS untuk tahun 2024 adalah Rp 1.200.000 untuk Ketua KPPS.

Sementara, Rp 1.100.000 besaran gaji untuk anggota KPPS.

Besaran gaji perangkat KPPS pada tahun 2024 tergolong lebih besar dua kali lipat dibandingkan dengan periode 2019. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved