Pemkot Parepare Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombusdman
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar kepada Pj Wali Kota Parepare di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali diganjar penghargaan oleh Ombusdman RI.
Penghargaan tersebut diberikan atas predikat penilaian kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Parepare.
Penganugrahan tersebut mengacu pada hasil survei yang dilakukan oleh Ombusdman RI.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar kepada Pj Wali Kota Parepare di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/1/2024).
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Tentunya hal ini dilakukan bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung," ujarnya.
Pihaknya tak lupa untuk menyampaikan terima kasih kepada jajarannya yang telah melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, dan jauh dari maladministrasi.
"Penghargaan ini saya terima berkat komitmen kuat dari semua jajaran di Pemkot Parepare," kata Akbar Ali.
"Dan tentunya Pemkot Parepare akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kedepannya," tandasnya.
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah
Demo Depan Kantor DPRD Parepare, Jalan Trans Sulawesi Dialihkan |
![]() |
---|
Mahasiswa Pingsan Saat Demo Polisi, Langsung Dibopong Wakapolres |
![]() |
---|
Sosok AKBP Indra Waspada Yuda Kapolres yang Minta Maaf ke Demonstran karena Ulah Represif Polisi |
![]() |
---|
Sekolah di Parepare Belajar Daring dari Rumah Imbas Demonstrasi |
![]() |
---|
Demo Serentak di Parepare, Wali Kota: Aspirasi Boleh, Anarkis Jangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.