Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Bolehkah Berobat ke Rumah Sakit Meski Tak Bawa Kartu BPJS?

Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta. 

Editor: Saldy Irawan
Tribun Jatim
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bolehkah berobat ke rumah sakit / puskesmas tanpa membawa kartu BPJS?

Peserta dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau IGD jika situasinya membahayakan.

Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta. 

Pasien diperiksa di FKTP. 

Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 

Baca juga: RSUD Sinjai Tak Aman Lagi! Keluarga Pasien Kehilangan Dompet di IGD, Uang di ATM Rp3 Juta Dibobol

Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran. 

Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

Cara berobat ke IGD dengan BPJS

Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju IGD rumah sakit jika memenuhi kriteria berikut:

Kondisi mengancam nyawa. 

Kondisi membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan. 

Gangguan pada jalan napas. 

Penurunan kesadaran. 

Gangguan hemodinamik. 

Memerlukan tindakan segera.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved