Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Tak Maksimal, Dinkes Kini Sasar 12 OPD Terapkan Aturan Tegas

Pj Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra sebagai Ketua Penegakan KTR Kota Makassar menginginkan agar dilakukan langkah-langkah strategis.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Audiensi Universitas Hasanuddin Contact dan Dinas Kesehatan Kota Makassar di Ruang Rapat Sekda Makassar Jl Ahmad Yani, Rabu (24/1/2024)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus berupaya agar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dijalankan dengan serius.

Pj Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra sebagai Ketua Penegakan KTR Kota Makassar menginginkan agar dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap KTR. 

Hal itu dibahas saat audiensi dengan Universitas Hasanuddin Contact dan Dinas Kesehatan Kota Makassar

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Lt 2 Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Rabu (24/1/2024). 

Sebagai Ketua Penegakan KTR Kota Makassar, Firman mengatakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR harus dimulai dari pegawai Pemkot Makassar

Langkah awal yang perlu dilakukan dengan memasang stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Stiker tersebut d itempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.

“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya. 

Firman mengatakan untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. 

Dua diantaranya ialah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin menambahkan pemasangan stiker untuk 12 OPD itu dilakukan bulan ini. 

“Jadi arahan pak sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya.

Ia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif.

Juga diharapkan bisa menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.

Selain itu, implementasi KTR juha untuk mewujudkan Makassar menjadi kota sehat.

Sejauh ini, masih banyak masalah yang dihadapi Dinas Kesehatan dalam menyadarkan pegawai terkait kawasan tanpa rokok.

Misalnya masih ada pegawai dan masyarakat yang belum tahu terkait regulasi, aparat/pegawai masih merokok di sembarang tempat.

Kemudian belum terbangun sistem yang baik dalam pengawasan atau pelaporan  pelanggaran KTR, serta belum efektifnya peran satgas KTR.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved