Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada Post-Truth dalam Kontestasi Pemilihan Umum

Belakangan ini, politisi dalam sistem demokrasi elektoral cenderung tidak lagi menggunakan argumen sebagai fokus utama

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Muh Farhan Arfandy Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia 

Opini
Oleh: Muh Farhan Arfandy
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Era Post-Truth (Pasca-Kebenaran) tidak akan dapat terhindarkan pada masa digitalisasi saat ini.

Belakangan ini, politisi dalam sistem demokrasi elektoral cenderung tidak lagi menggunakan argumen sebagai fokus utama, melainkan lebih cenderung menggugah sentimen sebagai strategi untuk meningkatkan dukungan publik.

Pemanfaatan ujaran kebencian, penyebaran hoaks, dan teori konspirasi melalui media sosial menjadi metode provokatif yang digunakan untuk memperoleh simpati dari massa dan merendahkan lawan politik. Kehadiran kebenaran dan fakta tidak lagi dianggap sebagai aspek yang menarik dalam konteks politik.

Lantas, apa yang dimaksud dengan era pasca kebenaran/post-truth ini?

Istilah Post-Truth menurut Oxford Dictionary adalah "relating to circumtances, in which people respond more to feelings and beliefs than to facts." Lee Mcintyre lebih lanjut menjelaskan bahwa Post-truth dapat dianggap sebagai bentuk supremasi ideologis, di mana para praktisinya berusaha memaksa seseorang untuk percaya pada sesuatu, tanpa memandang apakah ada bukti yang mendukungnya atau tidak (Mcintyre:2018).

Namun sebagaimana dijelaskan Harry Frankfurt ada perbedaan (dalam konteks post truth) antara penipu dengan seseorang (politisi atau pemerintah) yang menyebar berita bohong dan tidak lagi peduli dengan kebenaran dari apa yang disampailkan.

Ia tidak lagi bertanggungjawab secara moral atas informasi yang disampaikan. Ia bukan lagi penipu biasa melainkan disebut sebagai bulshitter. Frankfurt menjelsakan lebih lanjut bahwa “Bagi bulshitter, tidaklah penting apakah yang disampaikan olehnya menggambarkan realitas dengan benar atau tidak. Ia hanya menyampaikan sesuatu sesuai dengan tujuannya.

Bulshitter menghasilkan bentuk pidato yang tidak peduli kebenaran. Seorang pembohong berbohong karena peduli agar kebenaran tidak diketahui, sementara seorang pembual tidak memerlukan keyakinan sama sekali.

Bulshitter tidak peduli tentang kebenaran, karena ia tahu bahwa apa pun yang ia katakan, benar atau tidak, akan memberikan kesan pada pendengar, dan dengan demikian, akan meningkatkan kepentingannya atau meruntuhkan lawan” (Frankfurt:2005).

Melihat dari penjabaran di atas, penulis menyiratkan bahwa fenomena post-truth berkaitan dengan isu-isu komunikasi, baik itu antara pemerintah dan rakyat maupun di antara warga masyarakat, yang melibatkan berita palsu, desas-desus, hoaks, kebohongan politik, termasuk yang dapat menyebabkan ujaran kebencian dan tindakan kebencian.

Munculnya kecenderungan ini memiliki berbagai penyebab, seperti polarisasi politik dalam masyarakat, praktek politik yang cenderung mengabaikan etika dan malah berupaya memecah belah masyarakat, pengendalian yang lemah terhadap media massa, jurnalisme yang kurang baik, atau bahkan sebagai hasil dari arus informasi yang terus menerus dari teknologi informatika.

Era post-truth dapat diilustrasikan sebagai pergeseran sosial yang melibatkan media utama dan para pembuat opini. Transisi ini dipengaruhi oleh dominasi dunia digital, di mana manusia terhubung satu sama lain melalui jaringan internet.

Situasi ini mengakibatkan produksi informasi bukan lagi menjadi monopoli media utama, tetapi juga melibatkan media sosial yang dikelola oleh masyarakat.

Media utama, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu sumber kebenaran, kini harus menghadapi kenyataan bahwa batas antara kebenaran dan kebohongan, kejujuran dan penipuan, fiksi dan nonfiksi semakin kabur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved