Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengawas TPS

Siap-siap Daftar! Bawaslu Bone Masih Butuh 20 Pengawas TPS

Sebanyak 2.250 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilantik.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
Bawaslu Bone
Sebanyak 2.250 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan resmi dilantik, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, WATAMPONE - Siap-siap, Bawaslu Bone akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) gelombang dua.

Diketahui, sebanyak 2.250 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilantik.

Ribuan pengawas TPS dilantik Senin (22/1/2024) di wilayah kerja masing-masing.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menjelaskan Pengawas TPS yang terpilih telah mengikuti proses seleksi yang dilakukan secara ketat Panwaslu Kecamatan.

"PTPS yang resmi dilantik telah melewati proses seleksi administrasi, wawancara, hingga tanggapan atau masukan masyarakat,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (23/1/2023).

Dikatakan, proses seleksi berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.

Dalam proses seleksi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bone serta jajaran melakukan supervisi dan monitoring sebagai upaya pengawasan agar proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sejalan dengan juknis yang ditetapkan.

Baca juga: Bawaslu Wajo Lantik 79 Pengawas TPS Sabbangparu

Lanjut kata dia kebutuhan Pengawas TPS Kabupaten Bone sebanyak 2.270 namun hanya dilantik 2.250 orang dengan rincian 1.069 Laki-laki dan 1.181 Perempuan dan belum terpenuhi.

"Tapi masih ada 20 TPS yang kosong. Jadi nanti akan ada perekrutan untuk mengisi posisi tersebut," lanjutnya.

Adapun kecamatan yang masih kekosongan Pengawas TPS, yakni 12 Pengawas di Kecamatan Ajangale, 3 orang di Kecamatan Barebbo, 1 di Kecamatan Cenrana dan 4 orang Kecamatan Tanete Riattang Barat. 

Pihaknya pun berharap Pengawas TPS dapat memahami prosedur pengawasan pemilu dan mampu membuat laporan pengawasan dalam bentuk Form A dan Form C serta memahami pengisian aplikasi SIWASLU.

"Tugas Pengawas TPS tentu membantu Panwaslu Kelurahan/desa dalam melakukan pengawasan baik mulai awal hingga tahap akhir pemungutan suara," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved