Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Parpol Setor Perbaikan LADK ke KPU Sulsel, Pengeluaran PKS Capai Rp1,8 Miliar

Sebanyak empat partai politik di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerahkan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
Petugas KPU Sulsel  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak empat partai politik di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerahkan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Empat partai ini diminta merevisi hingga batas waktu terakhir pada 12 Januari 2024 lalu.

Di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Perindo.

Adapun pengeluaran besar yang diumumkan oleh PKS, khususnya mencapai Rp1,8 miliar atau Rp 1.881.360.000.

Menyusul Partai Perindo dengan laporan dana kampanye pengeluaran Rp 657.164.500.

PKN melaporkan dana pengeluarannya di LADK hanya mencapai Rp14.635.000.

Sementara Partai Garuda dalam LADK-nya, tak ada laporan pemasukan maupun pengeluaran.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyatakan bahwa semua partai yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 
2024 telah berhasil melaksanakan pelaporan data LADK.

"Semua partai politik sudah melaporkan LADK-nya," kata Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Selasa (23/1/2024).

Dana kampanye sendiri menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Hal ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan secara teknis dipandu oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Menurut Hasbullah, partisipasi dana kampanye merupakan bagian integral dari proses demokratisasi dalam pemilihan umum. 

Peraturan teknis yang dikeluarkan oleh KPU, yakni PKPU Nomor 18 Tahun 2023, memberikan pedoman yang rinci terkait penggunaan, pelaporan, dan verifikasi dana kampanye.

Salah satu kewajiban utama bagi peserta pemilu adalah menyampaikan LADK

Laporan ini merupakan dokumen yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

Keterbukaan dan transparansi dalam pelaporan dana kampanye menjadi kunci untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam proses politik.

"Jadi pada intinya, semua parpol wajib melaporkan dana awal kampanyenya karena itu sudah diatur di PKPU. Namun Alhamdulillah semua partai sudah menyampaikan LADK-nya," tandasnya.

Berikut Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan dari 4 Partai Politik pada Pemilu 2024 di Sulsel 

PENGUMUMAN
NOMOR: 254/PL.01.7-Pu/73/2024 TENTANG
HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PERBAIKAN PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Tahun 2024
di KPU Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan hasil penerimaan LADK Perbaikan
sebagai berikut:

1. PKS
WAKTU PENYAMPAIAN: 12/01/2024, Pukul 14:23:31 WITA

SALDO AWAL RKDK: Rp 5.000.000

PENERIMAAN: Rp2.331.360.000
DANA KAMPANYE
PENGELUARAN
1.881.360.000

SALDO: Rp 450.000.000

2. PKN

Waktu Penyampaian: 12/01/2024, Pukul 19:59:03 WITA

Saldo Awal LADK: Rp 100.000

Penerimaan: Rp13.585.000

Pengeluaran: Rp14.635.000

Saldo: Nihil

3. Partai Garda Republilk Indonesia

Waktu Penyampaian: 11/01/2024, Pukul 09:27:46 WITA.

Saldo Awal LADK: Rp 2.992.928

Pemasukan: Nihil

Pengeluaran: Nihil

Saldo: Rp2.992.928

4. Partai Perindo 

Waktu Penyampaian: 11/01/2024, Pukul 20:19:26 WITA

Saldo Awal LADK: Rp1.000.000

Penerimaan: Rp657.164.500

Pengeluaran: Rp657.164.500

Saldo: Nihil. (*)


 
 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved