Dokter Gigi Dijambret
Melawan Petugas, Dua Pejambret Dokter Gigi di Makassar Ditembak
Dua pejambret bersenjata samurai yang merampas tas dokter gigi ditembak saat ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pejambret bersenjata samurai yang merampas tas dokter gigi di Jl Rappocini Raya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) 19 Januari 2024, ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Pelaku warga Kabupaten Gowa berinisial Jamaluddin Dg Nojeng (45) dan Rustam (32).
Jamaluddin ditangkap di Kecamatan Somba Opu Gowa.
Sementara R, di waktu yang hampir bersamaan, ditangkap di Kecamatan Tamalanrea Makassar.
Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini melakukan perlawanan sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas terukur," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat rilis di Mapolsek Rappocini, Senin (22/1/2024) sore.
Lebih lanjut Kombes Ngajib mengatakan, Jamaluddin merupakan residivis kasus yang sama.
"Sementara yang satu rekannya (Rustam) sudah beraksi di lima lokasi, tiga di Gowa dan dua di Rappocini Makassar," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan pelaku di lima lokasi yakni, tiga unit sepeda motor, satu parang beserta sarung, satu handphone Samsung S23, dan satu Laptop Lenovo.
Selain itu, ada satu tas selempang warna hitam, satu handphone samsung warna biru milik pelaku, dan satu helm warna hitam garis-garis putih yang digunakan pelaku.
Ada juga satu helm warna hitam, satu jaket warna hitam, satu tas ransel, serta satu set kunci leter T digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
"Dan uang hasil penjualan emas dan berlian sejumlah Rp 5 juta," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," imbuhnya.
Kronologi dokter gigi dijambret
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter gigi di Kota Makassar, menjadi korban jambret bersenjata samurai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.