Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Catat Jumlah DPTb, Pemilih Masuk 2.974 Orang, Pemilih Keluar 2.024

Komisoner KPU Luwu, Koordinator Divisi Data, Harianto menerangkan, pihaknya terus mengupdate DPTb.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Komisoner KPU Luwu, Koordinator Divisi Data, Harianto (kiri). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan catat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jelang proses pemilu 2024.

Komisoner KPU Luwu, Koordinator Divisi Data, Harianto menerangkan, pihaknya terus mengupdate DPTb.

"Ini hasil rekap update per 15 Januari. Total pemilih masuk 2.974 orang dan 2.024 orang untuk pemilih keluar," jelasnya, Selasa (23/1/2024).

"Dengan catatan, data ini terus berdinamika. Karena tahapan pelayanan pindah memilih untuk 4 kategori masih tetap berjalan," tambahnya.

Kata Harianto, masyarakat masih bisa mengajukan pindah memilih hingga H-7 sebelum pencoblosan.

"Kategorinya dibagi menjadi yang bisa mengajukan pindah memilih. Pertama melaksanakan tugas di hari pemungutan suara, rawat inap, tertimpa bencana, dan terakhir menjadi tahanan rutan," akunya.

Sementara, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), Harianto menerangkan, jumlahnya masih belum bisa dipastikan.

"Karena sesungguhnya yang masuk DPK adalah pemilih yang munkin luput dari pencatatan saat penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.

Dirinya menambahkan, para pemilih DPK dapat melaporkan dirinya ke anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Melapor ke KPPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan. Dokumen yang harus dibawa itu KTP asli dan petugas memeriksa apakah pemilih tadi tidak terdaftar di DPT maupun DPTb," katanya.

Apa itu DPTb dan DPK?

DPTb Pemilu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan.

Bisa disimpulkan, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun,  karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved