Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

26.257 Pengawas TPS Wajib Cakap Gunakan Android

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh mengatakan, pelantikan dilakukan oleh masing-masing Bawaslu di daerah.

Editor: Sudirman
Bawaslu Maros
Bawaslu Maros melantik 1073 Pengawas TPS (PTPS) di Kantor Bawaslu Maros, Senin, (22/1/2024). 

Rinciannya, 15.684 pendaftar dari kalangan perempuan dan 14.684 laki-laki.

Adapun jumlah dibutuhkan sebagai pengawas TPS sebanyak 26.257 orang.

Jumlah tersebut sesuai jumlah TPS yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Tugas PTPS

Para petugas PTPS yang dilantik ini memiliki tugas utama mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Selain itu, mereka memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai tugas dan wewenang mereka, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Secara detail, tugas PTPS mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu. Sehingga proses pemilihan belangsung fair.

Selain itu, anggota PTPS ini harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

Selain itu, Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Nantinya, para anggota PTPS ini akan menerima gaji atau Rp 1 juta.

Masa kerja mereka menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni, dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved