1.118 Surat Suara KPU Sulsel Rusak di Percetakan PT Adi Perkasa, Kok Bisa?
Sebanyak 1.118 master plat surat suara dan 346 ribu lembar suara rusak dimudnahkan di PT Adi Perkasa, Jl Adipura, Kota Makassar, Senin (22/1/24).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Master plat surat suara dan surat suara tak layak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Bawaslu Sulsel, Polda Sulsel dan KPU RI.
Sebanyak 1.118 master plat surat suara dan 346 ribu lembar suara rusak dimudnahkan di PT Adi Perkasa, Jl Adipura, Kota Makassar, Senin (22/1/24).
Turut hadir menyaksikan pemusnahan Kasubag Logistik KPU RI Hendra, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Karo Ops Polda Sulsel Kombespol Bambang Widjanarko dan Kabag pengawasan Bawaslu Sulsel Nur Awan Datu.
Dari pantauan Tribun Timur, 18 master plat cetakan surat suara menjadi simbol pemusnahan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara memotong master plat surat suara menggunakan pisau cutter.
Karo Ops Polda Sulsel Kombespol Bambang Widjanarko menjadi pemotong pertama sebagai simbol dimusnahkannya master plat surat suara.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, pemusnahan master surat suara dilakukan disetiap percetakan yang ada di Kota Makassar.
"Hari ini memusnahkan master plat cetakan yang dipakai di PT Adi Perkasa," katanya setelah pemusnahan master plat surat suara dan surat suara di PT Adi Perkasa.
Adapun kata Hasbullah, pencetakan surat suara telah selesai dilakukan setiap percetakan.
Olehnya, pemusnahan alat cetak dan surat suara rusak dilakukan.
"Disinikan sudah tidak ada pencetakan jadi dimusnakan semua," jelasnya.
"Disini dicetak untuk 14 Kabupaten/Kota di Sulsel, selebihnya ada di Fajar dan di Jawa," tambah dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/reeena-ll111.jpg)