Khazanah Islam
Catat! Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad
Jelang Pemilu 2024, kata kunci hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu ramai dicari.
Editor:
Sakinah Sudin
3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI warna merah.
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi warna biru.
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Partai Politik dan Nomor Urut
Berikut Partai Politik dan Nomor Urutnya pada Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Tags
hukum menerima uang dari caleg
hukum menerima serangan fajar
money politic
politik uang
Ustadz Abdul Somad
TribunEvergreen
Berita Terkait: #Khazanah Islam
| Bacaan Niat Sholat/ Salat Ashar Sendiri ataupun Berjamaah, Lengkap Tata Cara Sholat |
|
|---|
| Tata Cara Sholat Qobliyah Dzuhur 2 Rakaat, Lengkap Bacaan Dzikir |
|
|---|
| Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Bacaan Dzikir/ Zikir |
|
|---|
| Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat/ Salat 5 Waktu |
|
|---|
| Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Surah Ad-Dhuha beserta Artinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.