Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Catat! Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

Jelang Pemilu 2024, kata kunci hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu ramai dicari.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ustadz Abdul Somad. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi.

Diketahui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jelang Pemilu 2024, kata kunci hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, hukum menerima serangan fajar , ramai dicari.

Lantas apa hukum menerima uang dari timses caleg ataupun timses capres saat Pemilu?

Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad!

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.

Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.

Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.

"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.

"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.

Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.

UAS menegaskan praktik money politic itu hukumnya haram.

"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. hindari money politic," jelas UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved