Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Seorang Ibu Kandung di Makassar Minta Polisi Tangkap Anaknya Gegara Gadaikan 3 Unit Motor Keluarga

Seorang Ibu di Makassar minta polisi tangkap anaknya usai gadaiakan 3 unit motor milik keluarga.

Kolase Tribun-Timur.com
MR (29) dan motor yang pernah digadaikan diamankan di Mapolsek Mamajang, Makassar, Sulsel. Ia mendekam di penjara usai dilaporkan ibu kandungnya.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pemuda inisial MR (29) di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap Resmob Polsek Mamajang.

MR Ditangkap usai dilaporkan ibu kandungnya inisial NH (59) usai menggadaikan tiga motor milik keluarganya.

Sang Ibu tak tahan lagi dengan kelakuan MR yang kian parah. 

Demikian disampaikan Kapolsek Mamajang, AKP Ghafur Hidayat.

Ia mengatakan, MR diduga melakukan penggelapan tiga motor itu terhitung mulai pertengahan Desember 2023 dan terakhir Januari 2024.

"Proses menggelapkan unit ini pada pertengahan Desember sampai Januari ini," kata AKP Ghafur dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024) malam.

Ghafur menjelaskan, ibu MR meminta polisi menangkap anaknya karena dianggap kelewatan.

"Itu informasinya memang, ibu kandungnya ini mengupayakan untuk mencari ini anaknya, meresahkanmi di rumahnya toh jadi mungkin dia laporkan," jelasnya.

Pertama, motor yang diberikan ibunya, digadaikan MR

Motor itu diduga digadaikan dan kini berada di Kabupaten Bulukumba dibawa oleh rekannya.

"Kedua, dia pulang ke rumahnya dia gadaikan lagi motornya mamanya," ungkap Ghafur.

MR sempat kembali ke rumahnya beberapa waktu lalu. Namun, dia kembali menghilang setelah menggadaikan motor kakaknya.

"Tidak lama, dia menghilang lagi. Dia pinjam motornya kakaknya, baru hilang dia gadaikan," terangnya.

Atas dasar laporan sang ibu, MR pun ditangkap saat berada di Jl Baji Areng, Kecamatan Mamajang, Kamis (18/1/2024). 

"Setelah kami dapat, kami bawa ke kantor, interogasi, dia akui motor itu digadaikan," ucap Ghafur.

Dari hasil interogasi polisi, MR rupanya terlilit utang.

"Dia pinjam uangnya orang, itu bervariasi. Rp1 juta sampai Rp2 juta. Yang paling jauh di Bulukumba dibawa sama temannya," sebut Ghafur.

Dan terungkap penyebab MR terlilit utang, rupanya akibat kerap bermain judi online.

"Dari uang yang diperoleh itu, dia gunakan untuk bermain judi online dengan situs Zeus," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, belakangan ini MR memang jarang pulang ke rumah. Kebanyakan menghabiskan waktunya di luar.

Kini MR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Mamajang.

Ia dijerat 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved