Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Aliansi PETIR Desak Gakkumdu Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pemilu di Enrekang

Andi Pangeran Nasser, menyatakan pihaknya meminta penegak hukum untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran pemilu. .

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Pj Bupati Enrekang H Baba dan Muslimin Bando. PJ Bupati Enrekang dilaporkan ke Bawaslu Enrekang terkait dugaan tidak netral dalam konteks pemilu 2024  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (PETIR) di bawah kepemimpinan Andi Pangeran Nasser, mendesak gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Andi Pangeran Nasser, menyatakan pihaknya meminta penegak hukum untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran pemilu. 

Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan kehadiran Calon Anggota DPR RI, Muslimin Bando, dalam acara Jalan Sehat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Lapangan Batili, Enrekang, pada 13 Januari 2024 lalu.

Dalam acara tersebut, Muslimin Bando diduga menyerahkan hadiah doorprize berupa umrah gratis kepada sejumlah peserta jalan sehat.

Hal ini dianggap sebagai tindakan yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. 

Di samping itu, Penjabat (Pj) Bupati Enrekang H Baba dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumurdin juga turut hadir, dan dugaan pelanggaran mencakup keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Aliansi PETIR merasa bahwa tindakan H Baba dan Jumurdin melanggar larangan melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam PKPU No.15 Tahun 2023. 

Meskipun demikian, Bawaslu Kabupaten Enrekang dianggap abai terhadap kejadian tersebut, tanpa adanya tindakan yang diambil.

"Kami merasa bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Enrekang abai dengan kejadian tersebut yang melakukan perilaku yang tidak di benarkan oleh peraturan dan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak bawaslu," kata Andi Pangeran Nasser, Jumat (19/1/2024).

Aliansi PETIR menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilu serta meminta Gakkumdu mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

"Maka kami dari PETIR meminta dengan tegas kepada penegak hukum untuk segera memeriksa dan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut," ujarnya.

"Kami berharap agar segera memanggil Pj Bupati Enrekang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,  Panitia Pelaksana PGRI, dan Calon Anggota DPR RI (Muslimin Bando)," tambahnya.

Terkait dugaan pelanggaran itu, Andi Pangeran Nasser mencontohkan kasus serupa.

Contoh kongkrit yang pernah terjadi di Enrekang, Pemilu Tahun 2009, di mana seorang bernama Alimin membagikan hanya 5 lembar kartu caleg yang bernama Iis Sidtratalia Alimin kepada siswanya.

Atas pelanggaran itu, dilaporkan ke polres tidak melalui Bawaslu kemudian diproses di Polres Enrekang.

Selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Enrekang dengan vonis 6 bulan Penjara.

Sebab itu, kata dia, apa yang dilakukan oleh PJ Bupati, Kadis Pendidikan dan Muslimin Bando pada acara HUT PGRI ke-78 di Enrekang, betul-betul direncanakan secara masif, terstruktur, dan sistematis.

"Oleh karena itu, kami berharap Gakkumdu tidak boleh membiarkan kejadian ini tidak diproses secara Hukum," harapnya dengan tegas.

Apalagi, lanjut Andi Pangeran Nasser, semua masyarakat ketahui bahwa Ketua Bawaslu Enrekang, yakni Hamdan Hidayat adalah menantu dari Arifin Bando.

"Yang mana Muslimin Bando adalah saudara dari Muslimin Bando yang saat ini Caleg DPR RI. Jangan sampai memutarbalikkan fakta/hukum untuk tidak memberikan sanksi kepada PJ Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Enrekang beserta Muslimin Bando," tegas Andi Pangeran Nasser.

"PETIR tidak akan pernah berhenti mempersoalkan masalah ini, dan jangan kami dipaksakan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran apa bila tidak ada tindak lanjut dari permasalahan tersebut," tambahnya.

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Pj Bupati Enrekang H Baba, Muslimin Bando, dan Jumurdin Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Sulsel III, Muslimin Bando dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang.

Mantan Bupati Enrekang dua periode itu dilapor terkait dugaan praktik politik uang dalam kampanyenya.

Muslimin Bando dilaporkan Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen), Rahmawati Karim.

Rahmawati menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dilakukan oleh Muslimin Bando kepada sejumlah pemilih. 

Dugaan pelanggaran itu berlangsung saat perayaan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-78 yang berlangsung, Sabtu (13/1/2024) lalu.

"Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando bagi-bagi hadiah seperti hadiah umroh dan sebagainya di masa kampanye. Nah itu u adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujar Rahmawati Karim kepada Tribun-Timur, Selasa (16/1/2024).

Tindakan ini disinyalir bertujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih dan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap integritas pemilu.

Diketahui Politik uang atau money politic merupakan bentuk upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) dengan imbalan materi atau yang lainnya.

"Olehnya, saya sudah melapor Senin (15/1/2024) kemarin. Saya menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Enrekang, hari Kamis nanti saya akan melihat seperti apa tindak lanjutnya terkait laporan saya," tandasnya.

Bawaslu diharapakan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan tersebut.

Hal ini guna menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum yang dapat merugikan proses demokrasi. 

Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Enrekang, Jumurdin diketahui selaku penyelenggara perayaan HUT PGRI ke-78.

Dia juga menjabat sebagai Ketua PGRI Enrekang.

Dalam pernyataannya, Jumurdin menjelaskan, ada dua paket umroh yang dihadiahkan kepada peserta. 

Salah satunya datang dari Anggota DPR RI komisi X, Mitra Fahruddin MB. 

Jumurdin juga membenarkan bahwa paket umroh yang kedua memang datang dari Muslimin Bando Caleg DPR RI partai PAN. 

Muslimin Bando adalah ayah dari Mitra Fahruddin.

"Memang hadiah umroh dari beliau (Muslimin Bando). Dia memang yang sediakan hadiah, masa mau orang lain yang cabut undian. Namun tidak ada bahasa politik disitu," kata Jumurdin.

Atas laporan itu, Jumurdin menegaskan siap menghadapi dan memberikan klarifikasi. 

"Kami siap untuk klarifikasi ini. Dari ribuan peserta yang ada, tidak ada satupun yang mendengar ada bahasa politik disitu," pungkasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

H Baba juga dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen) yang menganggapnya tidak netral dalam konteks masa Pemilihan Umum (Pemilu).

Anggota Komplen, Rahmawati sebagai pelapor, menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang dapat mempengaruhi integritas dan keadilan pemilihan.

Dia mendeteksi adanya indikasi dukungan yang tidak seimbang dari Pj Bupati H Baba.  

H Baba dituding tidak netral dengan memberi ruang yang menguntungkan kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, yakni Muslimin Bando dalam kegiatan HUT PGRI ke-78. 

Muslimin Bando diketahui mantan Bupati Enrekang dua periode yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel III dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain H Baba, Kadis Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Enrekang, Jumurdin, dan Muslimin Bando dilaporkan ke Bawaslu.

"Mereka menghadirkan Muslimin Bando. Bahkan Muslimin Bando yang memandu kegiatan. Berarti ada ruang khusus yang diberikan kepada Muslimin Bando," kata Rahmawati Karim.

Di samping itu, Rahmawati menuding Muslimin Bando bermain politik uang dalam perayaan HUT PGRI.

"Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando memberikan hadiah di masa kampanye, itu adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujarnya.

Dia menganggap, tindakan Muslimin Bando sangat mempengaruhi pilihan politik orang lain dilarang dalam undang-undang. 

Termasuk hadiah paket umroh yang diberikan kepada masyarakat.

"Apalagi kan Muslimin Bando yang mencabut undian dan menyerahkan hadiah umroh," kata Rahmawati.

Oleh karena itu, Rahmawati secara terang-terangan menyebut, Muslimin Bando, Jumurdin, dan H Baba melakukan pelanggaran pemilu.

"Ketiganya ini saya laporkan ke Bawaslu. Laporan saya sudah masuk Senin (15/1/2024) kemarin. Saya menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Enrekang, hari Kamis nanti saya akan melihat seperti apa tindak lanjutnya terkait laporan saya," tandasnya.

Terpisah, H Baba membenarkan dirinya telah diadukan ke Bawaslu Enrekang terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemilu.

Kendati begitu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang ini membantah tudingan memihak ke salah satu calon legislatif.

"Tidak betul itu," tegas H Baba.

Dia mengungkapkan, perayaan HUT PGRI itu juga dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Namun demikian, H Baba hanya mendampingi Bahtiar Baharuddin dalam perayaan HUT PGRI termasuk mengecek logistik pemilu yang sementara ini sedang disortir KPU.

Terkait dengan bagi-bagi doorprize, H Baba mengaku tidak ada di lokasi kegiatan.

Sebab, setelah membuka perayaan HUT PGRI yang dirangkaikan jalan sehat santai, Pj Gubernur dan Pj Bupati telah meninggalkan lokasi.

"Saya bersama pak Pj Gubernur langsung hadiri panen bawang, dan meninjau gudang logistik pemilu. Sama sekali keterlibatan kami di situ," tandasnya. (*)


 
 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved