Diskusi S3 Sosiologi Unhas
Tautoto Tana Ranggina: Apakah Pemerintah Kurang Duit Jadi Naikkan Pajak Hiburan?
Ketua Alumni S3 Sosiologi Unhas Tautoto Tana Ranggina Sarongallo melihat kebijakan kenaikan pajak hiburan layak dipertanyakan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kenaikan pajak hiburan menjadi pertanyaan serius.
Pasalnya pajak hiburan naik drastis dikisaran 40 persen sampai 75 persen.
Ketua Alumni S3 Sosiologi Unhas Tautoto Tana Ranggina Sarongallo melihat kebijakan ini layak dipertanyakan.
Terutama kemampuan masyarakat dalam membayar pajak tersebut.
Tautoto menilai efek kenaikan pajak ini akan berdampak pada usaha masyarakat yang masih dalam tahap berkembang.
"Apakah tidak memberatkan pengusaha yang ujungnya akan tutup? Menurut saya, ini membukakan peluang bagi yang punya modal berkembang besar," jelas Tautoto dalam Round Table Discussion di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Kamis (18/1/2024) sore.
Tautoto menjelaskan serapan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah itu berbeda.
Pemerintah provinsi disebutnya hanya menerima lima obyek pajak.
"Pajak provinsi seperti kendaraan bermotor, bea balik mata motor, pajak air pemukaan, pajak bahan bakar minyak. Jadi ada lima dikelola provinsi. Pajak selebihnya kabupaten kota, jadi potensinya besar," lanjutnya.
Sehingga pajak hiburan ini memang serapannya lebih banyak ke pemerintah kabupaten/kota.
Tautoto mengaku kebijakan kenaikan pajak tidak tepat dilakukan saat ini.
Mengingat kondisi politik yang masih panas di 2024.
"Menurut saya saat ini tidak tepat pemerintah naikkan pajak. Kenapa? Karena kita dalam tahun politik satu tahun ke depan," jelasnya.
Baca juga: PHRI Bakal Temui Danny Pomanto Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen
"Jadi pertanyaan saya apakah pemerintah sudah kekurangan duit jadi menaikkan pajak, kan gitu pertanyaannya," lanjutnya.
Dirinya menyebut persoalan pajak harus di diskusikan lebih jauh.
Terutama oleh pakar ekonomi dan sosiologis.
"Ini perlu dikaji, pemerintah perlu ada kajian sosiologis dengan melibatkan pakar sosiologis," katanya.
Diskusi lebih panjang persoalan pajak disebutnya harus dilakukan pemerintah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Prodi S3 Sosiologi Unhas Selaraskan Kurikulum 2024 |
![]() |
---|
Hidayah Muhallim: Kenaikan Pajak Hiburan Kurang Sosialisasi |
![]() |
---|
Asisten 3 Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina Jadi Ketua Alumni S3 Sosiologi Unhas |
![]() |
---|
Salahuddin Yahya Ungkap Dampak Kenaikan Pajak dari Aspek Sosiologi, Apa Saja? |
![]() |
---|
Kenaikan Pajak Hiburan Kontradiktif, Tautoto Tana Ranggina: Imbasnya Segmen Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.