Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Hiburan

PHRI Bakal Temui Danny Pomanto Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan asosiasi terkait terkait kenaikan pajak hiburan.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. PHRI Sulsel akan menemui Wali Kota Makassar Danny Pomanto membahas soal pajak hiburan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana menemui Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan pimpinan DPRD Makassar.

Rencana tersebut bertujuan untuk menyampaikan keluhan PHRI Sulsel, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), dan Asosiasi SPA terkait tingginya pajak hiburan.

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan asosiasi terkait terkait kenaikan pajak hiburan.

“Kembali kami meeting lagi untuk menentukan langkah konkret dengan mendatangi dengan santun pak wali dan DPRD Makassar agar Perda yang sudah disahkan dibatalkan,” kata Anggiat di Makassar saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (18/1/2024).

Kendati demikian, belum ada jadwal pasti pertemuan PHRI Sulsel, AUHM, dan Asosiasi SPA dengan wali Kota dan pimpinan DPRD Makassar.

Baca juga: Apindo Makassar Nilai Pajak Hiburan 40 Persen Terlalu Tinggi

Anggiat menjelaskan, dalam pertemuan nantinya bakal menyuarakan ke pemerintah agar Undang-Undang Nomor 1 2022 dibatalkan.

Menurutnya usaha tidak bisa hidup jika dibebani pajak 40-75 persen, plus service 10 persen.

“Sarana hiburan atau SPA bagian ekosistem kepariwisataan,” jelas CEO Phinisi Hospitality Indonesia tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebut industri hiburan memberikan banyak kontribusi.

Baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, pajak, hingga memberi efek untuk gerakan UMKM.

“Tapi sepertinya pemerintah ingin mematikan secara perlahan dengan penetapan pajak 75 persen,” sebut Anggiat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved