Kasus Penipuan
Bikin Resah! Penipu Tiket Pelni Palsu di Pelabuhan Makassar Ditangkap
Penipu tiket bernama Andrian Basri alias Aan (34), ditangkap personel Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (18/1/2024).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penipu tiket kapal Pelayaran Nasional (Pelni) yang kerap beraksi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, ditangkap.
Penipu tiket bernama Andrian Basri alias Aan (34), ditangkap personel Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.
Ia ditangkap saat melancarkan aksinya di kawasan Pelabuhan Makassar.
"Dari hasil interogasi, AB ini sudah melakukan kegiatan ini berulang kali dan banyak korban yang resah," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Kamis (18/1/2024) siang.
Modusnya lanjut Yudi, Andrian menghampiri pengunjung pelabuhan yang tengah mencari tiket.
Dengan dalih akan diberikan akses yang lebih mudah menaiki kapal.
Beberapa korban pun tergiur.
"Modusnya yaitu, bahwasanya mereka menawarkan tiket kepada korban di sekitar kerumunan pengambilan tiket itu dan AB ini juga bekerjasama dengan kawan-kawannya," ujarnya.
"Jadi, AB mencarikan tiket, lantaran tiket di loket habis. Kemudian pada hari H berangkat, kawannya yang mengantar dan AB sudah di luar," sambungnya.
Namun saat korbannya tiba di dalam pelabuhan, pelaku menelantarkan korban.
Dan setelah korban menaiki kapal seorang diri, tiket yang dibeli dari Andrian rupanya tidak sesuai dengan barcode saat pemeriksaan kedua.
Baca juga: ASN Ditangkap Karena Jual Tiket Palsu PSM Makassar Vs Persija Jakarta, Terancam 6 Tahun Penjara
"Sampai ke dalam, korban merasa ditelantarkan, setelah dicek tiketnya, ternyata tiket itu palsu," bebernya.
Akibat aksi penipuan Adrian, korbannya yang hendak menuju Surabaya mengalami kerugian Rp 1,3 juta.
Polres Pelabuhan Makassar saat ini memburu dua teman Andrian yang masih buron.
Kedua teman Adrian itu, berperan mengantar korbannya ke atas kapal lalu ditinggal.
"Saya hanya bertugas mencari penumpang yang mau membeli tiket di luar pelabuhan pak, yang dua lainnya itu bertugas di dalam. Mereka pedagang asongan," ucap Andrian mengakui perbuatannya.
Adrian dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Pengusaha hingga ASN Jadi Korban Penipuan Modus Hadiah dan Kecelakaan di Bulukumba |
![]() |
---|
Modus Top Up DANA, 2 Pemuda Tipu Konter di 5 Kecamatan Jeneponto |
![]() |
---|
Polisi Amankan Penipu Haji Furoda Rugikan Warga Pinrang Rp160 Juta |
![]() |
---|
Berkas Perkara Laporan Penipuan Travel Haji di Barru Sulsel Rampung Pekan Depan |
![]() |
---|
Tipu Warga Bogor Rp221 Juta Modus Jual Pakaian, 5 Passobis asal Sidrap Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.