Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu

KPU Luwu Timur Segera Musnahkan Surat Suara Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur akan memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang rusak sebelum hari pencoblosan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari saat memantau proses sortir dan lipat suara di Gudang Logistik KPU Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur akan memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang rusak sebelum hari pencoblosan.

"Kertas suara rusak dan kelebihan akan dimusnakan sebelum hari pencoblosan," kata Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur menemukan 45.730 ribu kertas surat suara caleg kabupaten Luwu Timur rusak.

Rusaknya surat suara caleg kabupaten di lima daerah pemilihan (dapil) di Luwu Timur.

Kertas surat suara paling banyak ditemukan rusak untuk Dapil 1 Luwu Timur meliputi Malili-Wasuponda disusul Dapil 3 Wotu-Burau dan Dapil 2 Angkona-Kalaena.

Temuan ini hasil pengawasan proses sortir dan lipat surat suara oleh Bawaslu Luwu Timur di gudang logistik KPU Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. 

Irfan mengatakan, pihaknya masih sementara melakukan sortir dengan berpedoman pada keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023.

Untuk jumlahnya (rusak) nanti setelah dibuatkan berita acara penetapan baru kita tahu berapa jumlah keseluruhannya," ujar Irfan.

Mengenai surat suara yang rusak setelah sortir, KPU Luwu Timur baru mengajukan untuk penggantiaannya.

Terkait kriteria surat suara rusak diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 yaitu: 

Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat
banyak noda.

Surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.

Kemudian, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Foto calon dan/atau pasangan calon buram, berbayang dan warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta
Pemilihan Umum.

Kriteria surat suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan juga diatur dalam keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 yaitu:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved