Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Dump Truck DLH Palopo Naik Penyidikan, Sosok Tersangka?
Kajari Palopo juga menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dump truck DLH Palopo diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO- Kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo masuk tahap penyidikan (sidik).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto, mengatakan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak Senin (15/1/2024).
"Setelah dilakukan ekspose, kasus ini ditingkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Agus Riyanto, kepada Tribun-Timur.com, Rabu (17/1/2024).
Peningkatan kasus ini menjadi tahap penyidikan karena tim investigasi Kejari Palopo sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan karena sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup," tambahnya.
Agus Riyanto, mengatakan, tim yang ditugaskan telah diinstruksikan untuk menyusun rencana penyidikan.
Hal itu dilakukan agar perkara ini segera diproses dan dituntaskan sesuai dengan SOP dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah pihak terkait sudah diperiksa oleh tim investigasi Kejari Palopo.
"Semua pihak yang ada hubungannya dengan pengadaan mobil dump truck dan arm roll, sudah dimintai keterangan terkait itu," jelasnya.
Adapun pihak yang diperiksa oleh Kejari Palopo yakni, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, rekanan penyedia barang dan jasa, Dinas Perhubungan Darat, Samsat serta pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Meski menaikkan ke tahap penyidikan, namun Kejari Palopo belum merilis sosok tersangka.
Tak sesuai mekanisme
Pemeriksaan terhadap rekanan penyedia barang dan jasa DLH Palopo karena adanya dugaan korupsi.
Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Palopo pada Rabu (13/12/2023) siang.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan dump truck atau truk pengangkut sampah.
| 286 Personel Gabungan Amankan Nataru di Palopo, Polres Dirikan Tiga Posko |
|
|---|
| 15 Jemaah Calon Haji Palopo Sudah Lunasi Biaya Haji, Awalnya Tanpa Kuota |
|
|---|
| 27 Gram Sabu hingga Samurai Dimusnahkan Kejari Palopo, Barang Bukti dari 28 Perkara Inkrah |
|
|---|
| 'Banyak Orang Sayang-ki Awhin Sanjaya, Makanya Sepadat Ini Sambut Jenazah-ta' |
|
|---|
| Ahmad Yani Pembunuh Feni Ere di Palopo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Palopo-Agus-Riyanto-saat-kontes-layang-layang.jpg)