Kejari Makassar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Waste to Energy
Peran tersangka adalah pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek lahan industri persampahan berbasis energi (Waste to Energy).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kejari Makassar Andi Sundari membeberkan tersangka baru Abdul Rahim kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Enerngi) Makassar, di kantornya, Selasa (16/1/2024) sore.
Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1,845 miliar (DPA Rp30,05 miliar)
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Muh Sabri saat itu dia menjabat Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar, Mantan Camat Tamalanrea Yarman AP Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan Abdullah.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Freekick Keras Alex Tanque Gagal Berbuah Gol, PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta Masih 0-0 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
Skor PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta 0-0 Menit 15, Kedua Tim Jual Beli Serangan |
![]() |
---|
Foju MAN 2 Makassar Ajak 50 Siswa Diklatsar Belajar Jurnalistik di Tribun Timur |
![]() |
---|
Viral Pemuda Tawuran di Jl Pannara Makassar, Nitizen: Murni Perang Kelompok atau Cipta Kondisi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.