Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Waste to Energy

Peran tersangka adalah pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek lahan industri persampahan berbasis energi (Waste to Energy).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kejari Makassar Andi Sundari membeberkan tersangka baru Abdul Rahim kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Enerngi) Makassar, di kantornya, Selasa (16/1/2024) sore. 

Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1,845 miliar (DPA Rp30,05 miliar)

Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka. 

Mereka adalah Muh Sabri saat itu dia menjabat Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar, Mantan Camat Tamalanrea Yarman AP Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan Abdullah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved