Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Telusuri Dugaan Praktek Politik Uang Muslimin Bando dan Pj Bupati Enrekang

Muslimin Bando, saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Sulsel III dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Momen Muslimin Bando bagi-bagi hadiah umroh di perayaan HUT PGRI ke-78, Sabtu (13/1/2024). Mantan Bupati Enrekang sekaligus Caleg DPR RI ini dilaporkan ke Bawaslu Enrekang terkait dugaan pelanggaran pemilu.  

Atas laporan itu, Jumurdin menegaskan siap menghadapi dan memberikan klarifikasi. 

"Kami siap untuk klarifikasi ini. Dari ribuan peserta yang ada, tidak ada satupun yang mendengar ada bahasa politik disitu," pungkasnya.

Pj Bupati Enrekang H Baba Turut Dilapor ke Bawaslu 

Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

H Baba dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen) yang menganggapnya tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).

Anggota Komplen, Rahmawati sebagai pelapor, menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang dapat mempengaruhi integritas dan keadilan pemilihan.

Dia mendeteksi adanya indikasi dukungan yang tidak seimbang dari Pj Bupati H Baba.  

H Baba dituding tidak netral dengan memberi ruang yang menguntungkan kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, yakni Muslimin Bando dalam kegiatan HUT PGRI ke-78. 

Muslimin Bando diketahui mantan Bupati Enrekang dua periode yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel III dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun kegiatan perayaan HUT PGRI berlangsung pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

Selain H Baba, Kadis Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Enrekang, Jumurdin, dan Muslimin Bando dilaporkan ke Bawaslu.

"Mereka menghadirkan Muslimin Bando. Bahkan Muslimin Bando yang memandu kegiatan. Berarti ada ruang khusus yang diberikan kepada Muslimin Bando," kata Rahmawati Karim.

Di samping itu, Rahmawati menuding Muslimin Bando bermain politik uang dalam perayaan HUT PGRI.

"Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando memberikan hadiah di masa kampanye, itu adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujarnya.

Dia menganggap, tindakan Muslimin Bando sangat mempengaruhi pilihan politik orang lain dilarang dalam undang-undang. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved