Pemilu 2024
Mantan Bupati Bulukumba Diduga Dalangi Bagi-bagi Amplop Caleg DPR RI, Eks Wabup Protes
Paswascam Kecamatan Bonto Tiro mendapati relawan H Zainuddin Hasan bagi-bagi amplop kepada warga.
Penulis: Ardiansyah Safnas | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,BULUKUMBA - Bawaslu Bulukumba menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan relawan oknum calon legislatif.
Relawan caleg DPR RI dapil 2 Sulawesi Selatan (Sulsel) kedapatan bagi-bagi amplop.
Oknum pembagi amplop adalah relawan H Zainuddin Hasan.
Paswascam Kecamatan Bonto Tiro mendapati relawan H Zainuddin Hasan bagi-bagi amplop kepada warga.
Amplop tersebut diduga berisi uang tunai Rp 50 ribu kepada masyarakat yang hadir.
H Zainuddin Hasan adalah mantan bupati Bulukumba periode 2014-2019.
Zainuddin maju bertarung di DPR RI dengan mengendarai Partai Demokrat.
Ia bertarung di daerah pemilihan dua, mencakup Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Maros, Bone, Soppeng, Parepare, Barru, Pangkep dan Wajo.
Aksi tersebut disoroti Caleg DPR RI dari partai PKB, Tomy Satria Yulianto (TSY).
Tomy menyampaikan, hal tersebut adalah tindakan yang sangat tidak baik, menodai proses Demokrasi.
"Pandangan saya, sangat disesalkan kita nodai proses demokrasi dengan membagi bagi uang kepada pemilih. Ini pendidikan politik yang buruk, yang ujungnya akan melahirkan politisi yang buruk pula," ucap TSY saat di konfirmasi lewat pesan WA, Senin (15/1/2024).
TSY menjelaskan dalam proses politik, jika diawali dengan hal-hal yang tidak sesuai, maka hasil akhirnya tidak memuaskan.
"Jika masyarakat merindukan pemimpin atau wakil rakyat yang amanah, jujur dan yang kuat memperjuangkan aspirasi masyarakat, maka kita harus menolak pendekatan atau pola-pola seperti ini," jelasnya.
Bawaslu perlu didorong, agar potensi politik uang ini tidak terjadi.
Sudah menjadi rahasia umum, banyak oknum caleg dari semua tingkatan, telah melakukan pendataan ke pemilih.
Pendataan ini akan dibarengi dengan distribusi uang atau barang yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Jika ini dibiarkan maka akan sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita dan harapan kita melahirkan politisi memperjuangkan masyarakatnya," kata mantan wakil Bupati Bulukumba periode 2016-2021.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan menjelaskan aturan, mengapa caleg tersebut tidak ikut terjerat pada kasus ini.
"Calegnya itu, tidak bisa kita tindaki, karena dia bukan subjek hukumnya. Terduga SS atau SR inilah yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini," ucapnya.
Wawan melanjutkan, alasan mengapa hanya terduga SS atau SR yang disangkakan dalam kasus ini.
"Mengapa hanya terduga, karena dia bukan pelaksana, bukan juga tim kampanye, tapi hanya sebagai peserta kampanye, seperti yang diatur pada UU 7 pasal 273 tahun 2017, tetang definisi peserta," terangnya.
Sedangkan aturan yang menjerat pelaku ialah, dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, yakni Politik Uang, Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dugaan politik uang yang terjadi di kecamatan Bonto Tiro sedang berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba.
“Dugaan pelanggaran politik uang, yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel Dua (2) kini telah berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba," kata Wawan.
Wawan menjelaskan, kronologi terduga relawan tersebut, saat membagi-bagikan amplop yang berisikan uang, kepada warga Kecamatan Bonto Tiro.
"Relawan tersebut berinisial SS, awalnya ditemukan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, saat membagikan amplop yang diduga berisi uang tunai 50 ribu rupiah, kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan Kampanye,” jelas Wawan, Minggu (14/1/2024).
Kasus dugaan politik uang tersebut adalah hasil temuan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, dan telah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bulukumba.
Bulukumba 10 besar
Kabupaten Bulukumba juga masuk 10 besar daerah paling rawan politik uang di Indonesia.
Bulukumba berada diurutan ke delapan dari 20 daerah yang dinilai rawan politik uang di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan, penilaian itu berdasarkan hasil analisa data kauntitatif pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
“Hal ini tentu tidak lepas dari pengalaman kontestasi sebelumnya baik Pemilu 2019 maupun Pemilihan 2020,” kata Bakri Abubakar.
Bakri menyebutkan, pemilu tahun 2019 Bawaslu menangani kasus politik uang dan putus dipengadilan.
Tidak hanya itu, Pilkada tahun 2020 Bawaslu Bulukumba juga menangani kasus politik uang dan putus dipengadilan negeri Bulukumba.
Hasil IKP tersebut menjadi dasar rumusan Bawaslu Bulukumba, dalam strategi pencegahan praktik politik uang di Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Bakri Abubakar juga menyampaikan, selain mendorong inovasi pengawasan dengan cara melakukan sosialisasi dengan pemanfaatan media digitalisasi.
Ia juga mengajak semua pihak berkolaborasi menangkal praktik jahat tersebut.
Sementara Anggota KPU Bulukumba, Syamsul menanggapi IKP yang dirilis Bawaslu RI.
"Dari hasil IKP yang dirilis Bawaslu RI, tentunya kami dari KPU Bulukumba akan selalu memaksimalkan pendidikan pemilu, baik bagi peserta pemilih, maupun peserta pemilu. sehingga dapat mengantisipasi terjadinya rawan politik uang," jelasnya.
Terlebih kepada seluruh ASN, perlu menjaga marwah Netralitas yang telah di tetapkan, Karena jika ada yang melanggar aturan, akan ditindak secara tegas.
"Saya kira aturannya sudah jelas, jadi jika ada oknum ASN yang tetap melanggar peraturan pemilu yang telah ditetapkan, sudah pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," terang Syamsul, Jum'at 5 Januari 2024.
Sementara Kabid Humas Pemda Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad mengatakan, pentingnya ASN menjaga integritas dan keadilan dalam kontestasi pemilu 2024 mendatang.
"ASN seharusnya tetap netral dalam Pemilu dan Pilkada untuk menjaga integritas dan keadilan. Dengan demikian ASN dapat lebih fokus pada tugas pelayanan publik," ucapnya.
Andi Ayatullah Ahmad juga menyampaikan, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah berkomitmen dengan melakukan ikrar netralitas ASN.
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-timur: Ardiansyah Safnas
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.