Pemilu 2024
Mantan Bupati Bulukumba Diduga Dalangi Bagi-bagi Amplop Caleg DPR RI, Eks Wabup Protes
Paswascam Kecamatan Bonto Tiro mendapati relawan H Zainuddin Hasan bagi-bagi amplop kepada warga.
Penulis: Ardiansyah Safnas | Editor: Ansar
Pendataan ini akan dibarengi dengan distribusi uang atau barang yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Jika ini dibiarkan maka akan sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita dan harapan kita melahirkan politisi memperjuangkan masyarakatnya," kata mantan wakil Bupati Bulukumba periode 2016-2021.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan menjelaskan aturan, mengapa caleg tersebut tidak ikut terjerat pada kasus ini.
"Calegnya itu, tidak bisa kita tindaki, karena dia bukan subjek hukumnya. Terduga SS atau SR inilah yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini," ucapnya.
Wawan melanjutkan, alasan mengapa hanya terduga SS atau SR yang disangkakan dalam kasus ini.
"Mengapa hanya terduga, karena dia bukan pelaksana, bukan juga tim kampanye, tapi hanya sebagai peserta kampanye, seperti yang diatur pada UU 7 pasal 273 tahun 2017, tetang definisi peserta," terangnya.
Sedangkan aturan yang menjerat pelaku ialah, dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, yakni Politik Uang, Pasal 280 Ayat 1 huruf j junto Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dugaan politik uang yang terjadi di kecamatan Bonto Tiro sedang berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba.
“Dugaan pelanggaran politik uang, yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel Dua (2) kini telah berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba," kata Wawan.
Wawan menjelaskan, kronologi terduga relawan tersebut, saat membagi-bagikan amplop yang berisikan uang, kepada warga Kecamatan Bonto Tiro.
"Relawan tersebut berinisial SS, awalnya ditemukan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, saat membagikan amplop yang diduga berisi uang tunai 50 ribu rupiah, kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan Kampanye,” jelas Wawan, Minggu (14/1/2024).
Kasus dugaan politik uang tersebut adalah hasil temuan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, dan telah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bulukumba.
Bulukumba 10 besar
Kabupaten Bulukumba juga masuk 10 besar daerah paling rawan politik uang di Indonesia.
Bulukumba berada diurutan ke delapan dari 20 daerah yang dinilai rawan politik uang di Indonesia.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.