Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Reaksi Mengejutkan Anies Baswedan Dapat Ancaman Pembunuhan, Pelaku Kini Ditangkap

Inilah respon calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan setelah mendapat ancaman pembunuhan di media sosial.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Network
Inilah tampang pelaku yang melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di media sosial. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah respon calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan setelah mendapat ancaman pembunuhan di media sosial.

Ancaman pembunuhan itu viral dan jadi perhatian publik.

Warganet ramai-ramai mengecam aksi tidak terpuji tersebut.

Kini pelaku telah ditangkap aparat kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan mengapresiasi langkah cepat Polri.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap Pilpres 2024 berjalan damai dan kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Dengan begitu, Pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” ujar Anies dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Anies beranggapan langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pengancaman tersebut merupakan salah satu upaya dalam melindungi kebebasan berpendapat.

“(Hal) ini penting. Sebab, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan kepada semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, melainkan untuk seluruh rakyat,” katanya.

Mantan Gubernur DKI tersebut meminta agar pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum yang memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Semoga pelaku masih bisa diberikan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya serta dapat mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” ucap Anies.

Pelaku ditangkap

Polisi menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.

Adapun hal itu dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi.

"Benar (pelaku sudah ditangkap)," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).

Meski begitu Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci mengenai identitas sosok pelaku pengancaman terhadap Anies tersebut.

Dirinya hanya menuturkan bahwa terkait informasi lengkap mengenai penangkapan itu akan disampaikan dalam sesi konferensi pers.

Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"

Jenderal Polisi Bongkar Penangkapan Peneror Tembak Kepala Anies

Polisi telah menginterogasi AWK, pemuda berusia 23 tahun yang mengakui sebagai pelaku penyebar ancaman terhadap Anies Baswedan.

Menariknya, AWK menyatakan bahwa ia bukan pendukung calon presiden lawan Anies.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa AWK, saat ini, tidak terafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon tertentu.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (13/1/2024), Sandi menjelaskan bahwa informasi awal menekankan bahwa AWK tidak terkait dengan masalah politik tersebut.

Lebih lanjut, Sandi menyatakan bahwa Subdit Siber Polda Jawa Timur bersama Bareskrim Polri sedang menggali lebih dalam terkait motif pengancaman yang dilakukan oleh AWK.

"Kami berusaha untuk menuntaskan kasus ini, terutama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pihak," pungkasnya.

Polisi berhasil menangkap dan mengungkap identitas pelaku, AWK, berusia 23 tahun, di wilayah Jember pada pagi hari Sabtu (13/1/2024).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan bahwa AWK mengakui telah mencuitkan ancaman terhadap Anies Baswedan melalui akun TikTok dengan nama @calonistri71600.

Walau demikian, Sandi belum merinci isi cuitan ancaman yang dilontarkan oleh AWK dan menyatakan bahwa penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Motif dari perbuatan AWK juga belum dapat dijelaskan secara rinci, karena penyidik masih dalam proses mendalami informasi lebih lanjut.

Sandi menyatakan bahwa AWK dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE mengenai pengancaman melalui media.

Tim pemenangan nasional pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Timnas Amin, telah melaporkan ancaman pembunuhan ini ke Kepolisian, dan berharap agar Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini yang dinilai sangat membahayakan keselamatan Anies Baswedan menjelang Pemilu 2024.

(Sumber: Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengancam Penembakan Terhadap Dirinya Ditangkap, Begini Tanggapan Anies

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved