Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Baliho Melanggar, Ketua FPMS: Bawaslu Soppeng Terkesan Lakukan Pembiaran Selama Masa Kampanye

FPMS meyoroti lemahnya pengawasan Bawaslu Soppeng menindak pelanggaran Alat Peraga Kampanye didelapan kecamatan.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
TRIBUNTIMUR/AWALUDDIN
Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Soppeng (FPMS) Muh.Tariqullah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Soppeng (FPMS), Muh Tariqullah, menyoroti kinerja Bawaslu Soppeng yang terkesan melakukan pembiaran selama masa kampanye.

Terbukti banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan.

"Dugaan pelanggaran ini cukup lama dan sampai sekarang masih bertebaran diberbagai titik di Soppeng," ujar Muh Tariqullah, Jumat (12/1/2024).

Tak hanya itu, Bawaslu Soppeng terkesan menunggu laporan padahal temuan pelanggaran banyak di lapangan.

APK yang terpasang di Soppeng banyak bertentangan dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Begitupula Perbawaslu No.11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye Pemilu.

"Bawaslu dan KPU Soppeng terkesan lemah, terkesan melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi dan gagal mengkoordinasikan dengan stakholder pemilu yang ada. Mereka mandul dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penindakannya," tambah Tariqullah.

Sementara Sekretaris FPMS, Resi Septiawan mengatakan, buat apa KPU menentukan jadwal kampanye dan titik lokasi pemasangan APK jika banyak peserta pemilu telah melanggar.

"Apakah ini ketidaktahuan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu atau memang hanya dibiarkan mereka melanggar," tambah Resi.

Bahkan FPMS telah menyampaikan surat resmi kepada KPU dan Bawaslu pada Kamis 10 Juni 2024.

"Kita tunggu respon dan tindaklanjutnya," ujarnya.

Surat yang disampaikan ke Bawaslu dan KPU merupakan bentuk kepeduliannya terhadap Pemilu.

Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran dibeberapa titik lokasi pemasangan APK.

Seperti tempat ibadah, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan di tempat-tempat umum yang dilarang.

"Kami khawatir Bawaslu tetap mandul seperti ini, maka pelanggaran lainnya akan terus terjadi dan semakin tak terkendali," ujarnya.

Tak hanya itu, pasti akan memicu konflik antar peserta pemilu dikarenakan ada yang merasa tidak adil, ada dilarang dan ada dibiarkan melanggar soal pemasangan APK.

Terutama saat masa kampanye sekarang ini yang sudah mendekati masa tenang dan hari Pemilihan.

"Belum lagi yang sifatnya metode kampanye lainnya, issu adanya dugaan pelanggaran pidana seperti money politik, politisasi Bansos, netralitas ASN harus diseriusi oleh Bawaslu Soppeng.

Sementara anggota Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil mengatakan, sejak tanggal 15 Desember 2023 pihaknya telah menyampaikan rekomendasi ke KPU atas temuan Panwascam di 8 Kecamatan.

Tak hanya itu rekomendasi dan juga peraturan per undang-undang lainnya ke Pemda.

"Bukan hanya yang di pohon kami rekomendasikan, tapi juga yang terpasang di fasilitas pemerintah, pendidikan, kesehatan," tambah Jalil.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved